Trisula Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Nasional156 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya Trisula Pemberantasan Korupsi , dengan strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang & Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi & kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan, jelas Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.

Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun & pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.

Amanat Presiden kepada KPK dalam Pidato Kenegaraan terakhir ialah perlunya perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat Indonesia harus terus diperkuat.

KPK memaknai perlindungan sebagai proses hukum yang ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, memberikan kepastian hukum serta menghormati hak asasi manusia.

“KPK terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK, dalam rentang 3 tahun saja. Tahun 2020 KPK menahan 114 orang, tahun 2021 kembali menahan 115 orang. Dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang,” ungkap Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.

Sementara aksi penyelamatan kerugian negara, kinerja KPK terus menunjukkan peningkatan. Dimana Asset Recovery tahun 2022 hingga 20 oktober 2022 sebesar Rp351,86 Milyar. Pada tahun tahun 2021 Rp307,76 Milyar, serta tahun 2020 Rp294,7 Milyar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *