Kepulauan Riau, POROSNEWS.ID – Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial M diamankan beserta barang bukti berupa 26,6 kilogram sabu, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 25 bungkus teh Cina, jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K.