Pemda Gorontalo Utara Luncurkan Berbagai Program Pemberdayaan

Gorontalo Utara168 Dilihat

Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo utara mengentaskan kemiskinan dan meningktkan kesejahteraahn masyarakat desa dengan cara meluncurkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan mengurangi beban masyarakat desa.

Pemerintah daerah berusaha agar tenaga kerja informal desa berkategori rentan seperti petani, nelayan, pemanjat kelapa, buruh bangunan, pekerja serabutan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, jelas Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu melalui Asisten I Abdulwahap Paudi, S.Pd.,M.,Ap, di kantor bupati, Jumat (24/2/2023).

Diprioritaskan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ulas Asisten I Abdulwahap Paudi, S.Pd.,M.,Ap.,
sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai sampai sembuh.

Dan apabila terjadi kematian maka peserta akan mendapatkan santunan seperti; jaminan kematian sebesar 42 juta jika meningal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).

Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari ;
1. Biaya pemakaman 10 juta
2. Santunan berkala 12 juta
3. Santunan kematian 48 juta

Kemudian besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari 3 tahun sebesar :
1. TK sampai SD 1,5 juta/tahun maksimal 8 tahun
2. SMP 2 juta/tahun
3. SMA 3 juta/tahun
4. S1, 12 juta/tahun maksimal 5 tahun.

Selanjutnya beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak, besaran nilai diatas, diterimakan untuk 1 orang, jadi, jika anaknya 2 orang, maka nominalnya akan dikalikan 2.

Sejalan dengan amanat Permendesa PDT dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022 bahwa tenaga informal masyakarat desa kategori rentan dan miskin mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Pemda berharap agar Kementerian Desa DT dan Transmigrasi menjetujui iuran Rp.16.800.- /orang setiap bulan dapat menggunakan Dana Desa dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah segera menyampaikan hal ini kepada Menteri Desa DT dan Transmigrasi, kami berharap hal ini dapat disetujui dalam rangka percepatan pencapaian SDGS Desa.” jelas Asisten I Abdulwahap Paudi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kadis Nakertrans Felmi Amu, Kadis Sosial, Kadis PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan pejabat terkait lainnya.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya