DPW Partai PRIMA Silaturahmi ke DPW PKB Sulteng

Nasional, Politik102 Dilihat

POROSNEWS.ID, Palu – DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sulawesi tengah melakukan kunjungan silaturahmi ke DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sulawesi tengah pertemuan tersebut berlangsung pada senin, 28/10/2026.

Dalam pertemuan tersebut ketua DPW Partai PRIMA Boby Firmansyah menyampaikan gagasan untuk membangun Kerjasama antara koalisi program pemerintahan Prabowo Gibran yang pada 20 Oktober 2026, genap dua tahun memimpin arah Pembangunan bangsa yang berlandasakan amanat kosntitusi UUD 1945 yang termaktub dalam pasal demi pasal khusunya pasal 33 dan 34 UUD 1945
bahwa untuk menyambut dan memenangkan apa yang menjadi amanat konstitusi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini, Partai PRIMA menyampaikan pentingnya bergotong royong membangun bangsa, seperti yang diamanatkan oleh para leluhur pendiri bangsa, dan juga pentingnya membentuk POSKO pasal 33 UUD 1945 sebagai tanggung jawab politik kita kepada rakyat, agar rakyat benar benar merasakan kehadiran negara.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Gibran negara hadir melali program pogram sekolah rakyat bagi Masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang merupakan mandat pasal 34 UUD 1945 Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih perwujudan mandat pasal 33 UUD 1945 makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah ibu hamil dan menyusui, kampung Nelayan Merah Putih, Hilirisasi, Pendidikan gratis di sekolah negeri dan maadrasah negeri dari TK sampai Perguruan Tinggi Negeri pembentukan DANANTARA.

Dalam menata dan mengelola haluan Pembangunan benar benar berlandaskan pada amanat konstitusi khususnya pasal 33 dan 34 UUD 1945, apa yang dilakukan oleh negar saat ini menurut kami dari Partai Prima adalah Revolusi sudah dimulai dari istana jadi mari kita sambut dan menangkan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat adil dan makmur.

Gagasan pembentukan Posko tersebut mendapat sambutan positif dari DPW PKB Sulawesi Tengah. Dalam pesanya Sekretaris PKB SULTENG yg juga Anggota DPRD Provinsi Sulteng dapil Morowali, Morowali Utara, MUHAMMAD SAFRI Bagi PKB.

Bagi PKB, Pasal 33 bukan sesuatu yang baru. Ini merupakan bagian dari garis perjuangan yang selama ini terus kami dorong, baik melalui kerja-kerja politik partai maupun melalui perjuangan anggota legislatif PKB di berbagai tingkatan
PKB sendiri saat ini memiliki gagasan yang kami sebut sebagai “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi”, yang kemudian dikenal dalam kerangka pemikiran Prabowonomics.

Bagi kami, semangat dari gagasan tersebut adalah bagaimana pembangunan ekonomi nasional dan daerah tetap berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator, tetapi harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya ekonomi dan kekayaan alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

Ini menjadi sangat relevan bagi Sulawesi Tengah.

Kita memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, kawasan industri, hilirisasi, investasi, pertambangan, sektor pertanian, perikanan, hingga berbagai proyek strategis nasional. Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar investasi yang masuk, tetapi sejauh mana seluruh aktivitas ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja, daerah memperoleh manfaat fiskal yang adil, UMKM dan pelaku ekonomi lokal tumbuh, lingkungan tetap terjaga, serta sumber daya alam tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PKB Sulawesi Tengah selama ini juga terus mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di daerah tidak berhenti pada aktivitas produksi dan investasi. Harus ada korelasi yang jelas antara kekayaan alam, penerimaan negara dan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah.

Karena itu, kalau kita berbicara mengenai pengawalan Pasal 33, menurut kami yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana amanat konstitusi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.

Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik. Pasal 33 harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Jadi, sekali lagi kami menyambut baik kedatangan teman-teman PRIMA.

Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai ruang untuk bertukar pikiran. Karena bagi kami, yang terpenting bukan siapa yang paling banyak berbicara tentang Pasal 33, tetapi bagaimana amanat Pasal 33 benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.