Workshop Dan Monitoring RAD AMPL, Pemenuhan Hak Warga Atas Layanan Dasar

Gorontalo, POROSNEWS.ID – Pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Apa lagi dalam regulasi menegaskan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan, jelas penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si., saat membuka Worksop Reviw Monitoring Rencana Aksi Daerah dan penyehatan lingkungan yang digagas oleh Bapppeda Boalemo, bertempat dihotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (15/11/2022).

“Melalui standar pelayanan minimal (SPM), bahwa universal access pada prinsipnya adalah pemenuhan hak warga atas layanan dasar yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sesuai jenis dan mutu layanan yang ditetapkan dalam SPM nya,” tegas penjabat Bupati Boalemo Hendriwan.

Masih menurut penjabat Bupati Boalemo Hendriwan, guna memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100 persen akses. Dan pemerintah kabupaten perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan (implementatif).

Sehingga kata Penjabat Bupati Hendriwan, pencapaian Universal Access harus terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi.

Kebijakan yang dimaksud termasuk kebijakan prioritas pemenuhan akses air minum dan sanitasi melalui berbagai program dan pendanaan yang masuk ke kabupaten. Termasuk diantaranya kebijakan pemanfaatan APBD, Dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan fisik maupun non fisik, Hibah Air Minum Perdesaan, CSR dan lain-lainnya.

Salah satu instrument kebijakan tersebut adalah Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). Sebagai instrument kolaborasi berbagai stakeholders untuk sinkronisasi program-program terkait air minum dan sanitasi yang layak dan keberlanjutan. Kebijakan daerah yang dimaksud mencakup penetapan target tahunan, strategi, program, rencana anggaran dan sumber pembiayaan.

Sementara Kepala Bapppeda Kabupaten Boalemo Srijun Dangkua menyampaikan bahwa Workshop dan Monitoring RAD AMPL Kabupaten Boalemo akan dilaksanakan mulai tanggal 15-16 November 2022 dengan jumlah peserta 25 orang.

Tujuan penyelenggaraan Workshop Reviu RAD AMPL ini adalah :
1. Menjamin adanya kesamaan pemahaman Tim Penyusun RAD AMPL dan Pokja PKP Kabupaten Boalemo mengenai urgensi Reviu Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL).
2. Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tim Penyusun RAD AMPL dan Pokja PKP Kabupaten Boalemo tentamng pelaksanaan Reviu RAD AMPL;
3. Mengidentifikasi kesesuaian Dokumen RAD AMPL Kabupaten dengan Subtansi yang harus tersedia dalam RAD AMPL;
4. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Tim Penyusun RAD AMPL dan Pokja PKP kabupaten tentang pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL.

Pemandu Workshop oleh Bapppeda, Dinas Perkimhubtan, Dinas Kesehatan, dinas Sosial PMD serta di bantu oleh Koordinator Provinsi Program Pamsimas.

Peserta Workshop ini adalah kepala Bidang, Jabatan Fungsional dan Kasubag perencana dari Bapppeda, Dinas Perkimhubtan, Dinas Kesehatan, Dinas DLHK, Dinas Kesehatan , Dinas Sosial dan PMD, PDAM kabupaten Boalemo serta UPTD Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Boalemo. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *