Transparansi Polres Bitung Dipertanyakan, Kepastian Status Tersangka Tito CS Beredar Lewat Pengacara

Polri, Sulawesi Utara251 Dilihat

POROSNEWS.ID, Kota Bitung – Berkas perkara kasus dugaan persekusi dan penganiayaan brutal terhadap remaja RS (16) yang melibatkan RP alias Tito CS kini telah memasuki babak baru.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Pelapor, Adv. Yanto Mandulangi, SH.,menjelaskan, berkas perkara telah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan sementara menunggu penetapan P21.

“Sejauh ini koordinasi saya selaku Kuasa Hukum, terakhir sekitar hari apa saya di polres konfirmasi langsung ke penyidik itu berkas sudah dikirim kemudian sementara koordinasi menunggu P21 yang dari kejaksaan”, ujar Adv. Yanto saat diwawancarai melalui via telepon, Rabu 12 Agustus 2026.

Adv. Yanto Mandulangi, S.H.,menambahkan, pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan penyesuaian berkas akibat adanya rotasi personel di internal mereka. Kendala keterbatasan jumlah jaksa sempat disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meski demikian, Adv. Yanto mengaku tetap optimis proses hukum terhadap kasus penanganan RS dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

“Semua perkara yang tadinya disini oleh Jaksa sebelumnya karena pindah, akhirnya harus buku sorong begitu. Bahasa keterangan itu yang bahasa dari kejaksaan. Tapi, kita berprasangka baik, InsyaAllah sebagaimana informasi penyidik bahwa dorang berupaya akan rampung di minggu-minggu ini, meskipun bahasa ini adalah bahasa berulang,” tutur Yanto.

Terkait status kelengkapan berkas perkara (P21), pihak Kuasa Hukum menerangkan, penerapan mekanisme KUHAP baru memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi kejaksaan untuk memproses berkas yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

“Jadi kalau kemarin informasi dari penyidik Amin, bahwa dengan koordinasi sekarang kan ada perubahan pola koordinasi di rezim KUHAP lama dan rezim KUHAP baru. Nah, mereka KUHAP baru ini bahasanya penyidik ada batasan waktu itu kan 14 hari itu. Makanya, penyidik memberi jaminan bahwa setelah mereka masukkan kemarin hari selasa kalau tidak salah yang dia sampaikan ke saya, dia berharap konfirmasi orang Penyidik dan jaksa bahwa sesuai dengan target 14 hari itu Insya Allah itu rampung,” jelasnya.

Adv. Yanto juga mengungkapkan profil ringkas dari ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Jadi kalau tersangka memang 3, ada 2 laki 1 perempuan,” beber Yanto.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian status tersangka terhadap RP alias Tito, ‘Apakah RP alias Tito sudah ditetapkan tersangka?’ Adv. Yanto menegaskan status hukum tersebut.

‘Sudah, tiga-tiganya sudah status tersangka, semua sudah lengkap berkas tersangkanya, sudah gelar perkara terakhir,” jawab Yanto.

Mengenai gambaran dua tersangka lainnya, Yanto menyebutkan, mereka merupakan pihak yang terekam melakukan aksi penganiayaan dalam rekaman video yang beredar.

“Pokoknya yang pasti kemarin dikonfirmasi sama penyidik, Itu yang bapak kaus hitam di video itu dengan itu ibu yang tiba-tiba datang ba pukul itu,” terang Yanto.

Lebih lanjut, Adv. Yanto memaparkan, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau pasal yang disangkakan adalah penerapan pasal Perlindungan anak Pasal 80 ayat 1,” ungkapnya.

Menjelang tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan, Kuasa Hukum berharap penuntut umum dapat mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Saya punya harapan menjelang P21 pelimpahan, bahwasannya terutama karena ini kan sudah berpindah kewenangan, pastinya akan berpindah kepada penuntut dalam hal ini jaksa, harapan besarnya, kalau memang si RP ini, Jaksa mengambil tindakan berbeda daripada penyidik, yakni melakukan penahanan, mengingat sudah cukup lama mulai dari pelaporan tanggal 31 Januari sampai Agustus hari ini, dalam hal memberi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Yanto.

Meski demikian, kalaupun ada keputusan lain dari pihak Jaksa, Kuasa Hukum menghargai proses hukum yang dijalankan.

“Kalau pun jaksa tidak melakukan penahanan, kami sebagai kuasa hukum menghargai tentang kewenangan itu, tapi yang pasti berarti di saat vonis majelis nanti RP dan lainnya itu mereka menjalani full, tanpa ada pemotongan Subsidiar apapun tentang penahanan karena mereka kan sama sekali tidak ditahan,” tutur Yanto.

Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga berencana mengajukan permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh anak korban.

“Jadi Ini juga yang saya mau koordinasi dengan Jaksa, karena kemarin saya sudah menyampaikan langsung ke PTSP, bahwasannya meminta untuk ada restitusi yang disertakan bersamaan dengan tuntutan, artinya ganti rugi terhadap anak korban ini,” harap Yanto.

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung justru memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi saat diwawancarai wartawan mengenai perkembangan informasi atas kasus penganiayaan brutal oleh Tito Cs ini.

Sikap tertutup tersebut mengemuka setelah penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/482/VII/RES.1.24./2026/RESKRIM tertanggal 7 Juli 2026.

Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, membenarkan adanya gelar perkara atas Laporan Polisi LP/B/90/I/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 31 Januari 2026. Namun, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dengan sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 11 Agustus 2026, pihak Reskrim enggan memberikan komentar.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan, sorotan tajam tertuju pada penutupan informasi mengenai para tersangka yang telah ditetapkan.
Hingga kini, pihak Reskrim Polres Bitung belum memberikan keterangan secara resmi terhadap informasi tersangka yang dinantikan oleh publik.

Ketidakterbukaan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat luas, hingga memicu spekulasi terkait dugaan adanya skenario tertentu di balik penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, sikap bungkam pihak kepolisian juga menuai sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terikat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketentuan tersebut diperkuat melalui regulasi internal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Polri yang merujuk pada prinsip transparansi.

“Transparansi, yaitu dalam pelayanan informasi penyidikan wajib dilaksanakan secara jelas dan terbuka (Pasal 3 huruf a).”

Meskipun Pasal 17 UU KIP memberikan batasan untuk merahasiakan detail teknis demi kepentingan penyidikan, informasi dasar seperti status hukum, pasal yang disangkakan, serta gambaran umum identitas tersangka merupakan hak publik yang semestinya disampaikan secara terbuka.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pilu ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, pada Rabu, 21 Januari 2026, RS dijemput paksa tanpa izin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan Tito. Korban diseret ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut, lalu diintimidasi secara biadab untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Ibu korban, Syamsia Anapia, membeberkan bagaimana hancurnya batin sang anak yang sempat terjebak dalam penahanan sepihak selama lima hari akibat paksaan interogasi ‘premanisme’ tersebut, sebelum akhirnya dibebaskan pada 26 Januari 2026 karena keluarga menyodorkan bukti korban berada di rumah saat kebakaran.

Kebrutalan aksi main hakim sendiri itu bahkan terekam jelas dalam video amatir berdurasi 3 menit 45 detik yang telah beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RS tampak jelas dipersekusi, ditampar oleh seorang wanita, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga bagian kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia. Tak terima atas perlakuan para oknum tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa RS ke Polres Bitung, Sabtu tanggal 31 Januari 2026.*