Pertanyaan itu layak diajukan berulang-ulang. Sebab jika ditilik dari substansinya, sulit mencari alasan yang masuk akal untuk menolak sebuah aturan yang bertujuan mengambil kembali kekayaan hasil korupsi, pencucian uang, dan berbagai tindak pidana ekonomi lainnya. Bukankah uang yang dicuri dari rakyat seharusnya kembali kepada rakyat? Bukankah kekayaan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan semestinya tidak boleh terus dinikmati oleh pelakunya?
Namun kenyataannya, pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di tempat. Dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, dari satu periode DPR ke periode berikutnya, regulasi ini berkali-kali muncul dalam daftar prioritas, lalu menghilang lagi tanpa kejelasan. Sementara itu, kasus korupsi terus bermunculan dengan nilai kerugian yang semakin fantastis.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar. Jika hampir semua pihak mengaku mendukung pemberantasan korupsi, mengapa instrumen yang berpotensi memiskinkan koruptor justru begitu sulit diwujudkan?
Jawabannya mungkin terletak pada fakta sederhana yang sering luput dari perhatian. Korupsi bukan hanya persoalan hukum. Ia juga merupakan persoalan ekonomi-politik. Korupsi tidak sekadar menghasilkan pelanggaran aturan; ia menghasilkan akumulasi kekayaan. Dan di negeri yang struktur ekonominya masih ditandai oleh kuatnya praktik rente, kedekatan antara kekuasaan dan modal, serta tingginya konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok, akumulasi semacam itu bukan perkara kecil.
Di sinilah pembahasan mengenai UU Perampasan Aset bertemu dengan persoalan yang lebih besar: bagaimana menghadapi apa yang disebut sebagai Serakahnomics, sebuah istilah yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan ketimpangan sosial yang terjadi ketika ada orang-orang yang serakah hanya memikirkan diri sendiri tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat.
Serakahnomics adalah juga situasi ketika keserakahan tidak lagi tampil sebagai penyimpangan, melainkan memperoleh ruang hidup dari cara kerja sistem ekonomi dan politik itu sendiri. Dalam sistem seperti ini, akses terhadap kekuasaan dapat dengan mudah dikonversi menjadi keuntungan ekonomi. Jabatan berubah menjadi investasi. Kebijakan menjadi komoditas. Anggaran negara menjadi sumber rente. Dan sumber daya publik menjadi objek perebutan oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, korupsi bukan lagi sekadar tindakan individu yang menyimpang dari norma. Ia menjadi bagian dari mekanisme akumulasi kekayaan yang terus direproduksi.
Inilah sebabnya mengapa korupsi tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan moral individu. Jika masalahnya hanya terletak pada karakter pejabat yang buruk, maka pergantian orang dan penangkapan koruptor seharusnya sudah mampu menyelesaikan persoalan. Faktanya, korupsi terus muncul dalam berbagai bentuk dan melibatkan aktor yang berbeda-beda.
Persoalannya lebih struktural daripada sekadar moralitas pribadi. Korupsi bertahan karena memberikan keuntungan ekonomi yang besar. Melalui manipulasi proyek, perdagangan pengaruh, suap perizinan, atau berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya, sejumlah pihak dapat mengakumulasi kekayaan dalam jumlah luar biasa. Kekayaan itu kemudian digunakan untuk memperluas bisnis, membangun jaringan politik, membeli pengaruh, dan memperkuat posisi ekonomi mereka. Dengan kata lain, korupsi bukan hanya menghasilkan keuntungan finansial. Ia juga menghasilkan kekuasaan.
Di sinilah letak keterbatasan pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini terlalu berfokus pada penghukuman badan. Penjara memang penting. Namun bagi banyak pelaku korupsi, tujuan utamanya bukanlah kebebasan, melainkan akumulasi kekayaan.
Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati, disembunyikan, atau diwariskan kepada generasi berikutnya, maka logika ekonomi di balik korupsi tidak benar-benar berubah. Risiko kehilangan kebebasan untuk beberapa tahun bisa saja dianggap sebanding dengan keuntungan finansial yang diperoleh. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Yang juga harus disasar adalah hasil kejahatannya.
Pada titik ini, relevansi UU Perampasan Aset menjadi sangat jelas.
Instrumen ini memungkinkan negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Fokusnya bergeser dari sekadar penghukuman menuju pemulihan kekayaan publik.
Perubahan ini penting karena menyerang salah satu fondasi utama Serakahnomics: keuntungan ekonomi dari penyalahgunaan kekuasaan. Jika rumah mewah hasil korupsi dapat disita, jika rekening hasil pencucian uang dapat dibekukan, jika aset yang diperoleh secara ilegal dapat dirampas negara, maka kalkulasi ekonomi para pelaku ikut berubah. Korupsi tidak lagi menjadi investasi yang menarik karena keuntungan yang diharapkan dapat hilang seluruhnya.
Tentu tidak ada jaminan bahwa perampasan aset akan menghilangkan korupsi sepenuhnya. Namun instrumen ini dapat meningkatkan biaya ekonomi dari praktik korupsi dan mempersempit ruang bagi akumulasi kekayaan ilegal.
Kontribusinya tidak berhenti di situ. Kekayaan hasil korupsi sering kali menjadi modal untuk membangun dan mempertahankan kekuasaan oligarkis. Dana yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan dapat digunakan untuk mendanai aktivitas politik, memperluas jaringan bisnis, atau mengamankan pengaruh terhadap kebijakan publik. Akibatnya, korupsi hari ini dapat menjadi sumber dominasi ekonomi dan politik di masa depan.
Karena itu, setiap aset yang berhasil dipulihkan negara sesungguhnya tidak hanya mengurangi kerugian keuangan negara. Ia juga mengurangi sumber daya yang dapat digunakan untuk mereproduksi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan. Dalam pengertian ini, perampasan aset bukan hanya instrumen antikorupsi. Ia juga merupakan bagian dari agenda demokratisasi ekonomi.
Lebih jauh lagi, pemulihan aset harus dipahami sebagai upaya mengembalikan hak masyarakat. Uang yang dikorupsi pada dasarnya adalah sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Ketika aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan kepada negara, sesungguhnya yang dipulihkan bukan hanya neraca keuangan pemerintah, tetapi juga hak sosial warga negara.
Tentu tidak ada ilusi bahwa UU Perampasan Aset akan menjadi obat mujarab bagi seluruh persoalan bangsa. Serakahnomics tidak lahir hanya karena lemahnya mekanisme pemulihan aset. Ia tumbuh dari struktur ekonomi-politik yang lebih luas: ketimpangan kekayaan, praktik rente, dominasi oligarki, mahalnya biaya politik, dan lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan.
Karena itu, pengesahan UU Perampasan Aset harus dilihat sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih besar. Penguatan transparansi kepemilikan aset, reformasi pembiayaan politik, pengelolaan sumber daya alam yang lebih demokratis, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada kepentingan publik tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting.
Namun mengakui keterbatasan sebuah instrumen bukan berarti meremehkan artinya. Dalam perjuangan melawan Serakahnomics, setiap kebijakan yang mampu mempersempit ruang akumulasi kekayaan ilegal patut didukung. UU Perampasan Aset adalah salah satunya. Ia mungkin tidak akan mengakhiri korupsi dalam semalam. Ia juga tidak akan otomatis membongkar struktur oligarki yang telah mengakar selama puluhan tahun.
Tetapi setidaknya ia dapat mengirimkan pesan yang jelas: bahwa kekayaan yang diperoleh melalui perampasan terhadap hak publik tidak akan pernah benar-benar aman. Dan ketika keuntungan dari penjarahan mulai dipersempit, salah satu fondasi yang menopang Serakahnomics pun mulai digoyahkan.
AJ Susmana Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA






