LPPD, Penjabup Hendriwan : Perangkat Daerah Wajib Melaporkan Data Valid

Sulawesi Utara125 Dilihat

Manado, POROSNEWS.ID – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah hakikatnya merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai amanat Undang-Undang.

Dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ujar penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si., pada reviu dan finalisasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022 yang bertempat di Manado Sulawesi Utara, Rabu (8/9/2023).

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tujuannya kata Penjabat Bupati Hendriwan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat program dan kegiatan diantaranya kata Penjabat Bupati Hendriwan pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana, permasalahan dan kondisi.

Saya berharap perangkat daerah melaporkan data yang valid, serta mengupas secara tuntas manfaat dan kontribusi yang dilakukan terhadap capaian indikator penilaian.

Dalam penyusunan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penjabat Bupati melakukan penandatanganan MoU bersama Balai
Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu. (L).

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya