Penjabup Sherman Moridu : Netralitas ASN Dan Sanksi Bila Ada Keberpihakan

Nasional339 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, bermaksud untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas.

Mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara yang bertujuan agar terwujudnya aparatur sipil negara yang netral dan profesional, supaya penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berkualitas.

Itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu saat mengikuti Rapat Koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas aparatur sipil negara yang menjabat sebagai kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara yang bertempat di Hotel Millinium Jakarta, Senin (17/7/2023).

Optimalisasi pelaksanaannya tutur Penjabat Bupati Sherman Moridu dimana pejabat pembina kepegawaian/pejabat kepala daerah (PJ) berkewajiban untuk mengupayakan iklim yg kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Menindaklanjuti surat keputusan bersama tersebut, penjabat Bupati boalemo telah mengeluarkan surat edaran Bupati Boalemo tentang netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 25 Juni 2023, menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Surat edaran tersebut kata Penjabat Bupati Sherman Moridu memuat larangan aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara, kewajiban kepala organisasi perangkat daerah dalam pembinaan di instansinya masing-masing, serta himbauan kepada seluruh aparatur sipil negara agar menjaga kebersamaan dan jiwa korpri dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yg mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral.

Didalam rakor tersebut bertujuan untuk membuat kebijakan menjaga netralitas penjabat kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemilu tahun 2024, nantinya rakor ini akan menghasilkan masukan dari penjabat kepala daerah dan akan disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Siskawati Usman
Editor : M. R. Laiya