Kajari Yopy Ardiansyah : Tangkap Saja Melanggar Aturan Pertambangan

Kriminal422 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Bahayanya kalau tambang liar begini bisa-bisa ada mercury, dan itu sangat berbahaya.

Dan menurut saya itu sudah pelanggaran berat jika sudah mencemari sungai, bisa langsung ditangkap saja jika masih ada aktivitasnya, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopy Ardiansyah S.H.,M.H., pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat diruang vicon kantor bupati, Kamis (22/12/2022).

Itu masih milik negara kata Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopy Ardiansyah S.H.,M.H., sama saja itu mencuri, sama kayak kayu di hutan meskipun ada sertifikatnya, tapi kalau masuk kawasan hutan dan tidak ada izin penambangannya sama saja mencuri dihutan negara.

“Tanah hak itu hanya diatas permukaan saja dan dibawahnya tidak bisa dan itu masih punya negara semua,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Yopy Ardiansyah S.H.,M.H.

Jadi tidak ada alasan misalnya masih menambang dilahan milik pribadi saya, dibelakang rumah dan lainnya, itu tidak bisa, tetap melanggar undang-undang pertambangan.

Dalam rapat Forkopimda Kabupaten Boalemo di hadiri Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si., Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Dandim Boalemo, Wakapolres Boalemo, Sekretaris Daerah Sherman Moridu, pimpinan OPD dan Camat. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *