Dokumen Pengelolaan WPR Bone Bolango Dipercepat Dan Targetnya Rampung November

POROSNEWS.ID, Jakarta – Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bone Bolango terus di percepat, supaya segera memiliki dokumen pengelolaan yang menjadi dasar legal bagi koperasi dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Pemprov Gorontalo bersama pemerintah kabupaten membahas sejumlah agenda strategis sektor pertambangan, termasuk percepatan operasional PT Gorontalo Minerals serta pengelolaan WPR di wilayah Gorontalo.

Untuk PT Gorontalo Minerals, pemerintah daerah menekankan agar kegiatan operasional tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kaidah pertambangan yang baik, kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk WPR, pemerintah mendorong agar proses penyusunan dokumen pengelolaan segera dituntaskan. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Di Bone Bolango sendiri, telah ditetapkan 22 blok WPR, ditambah satu blok yang berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga disebut telah menyelesaikan Peraturan Daerah terkait tata kelola serta pengelolaan pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dokumen pengelolaan WPR ditargetkan dapat diselesaikan pada awal November 2026.

Untuk mengejar target tersebut, berbagai penyesuaian terhadap regulasi maupun ketentuan yang melibatkan instansi vertikal terkait diharapkan dapat diselesaikan sepanjang Oktober.

Bone Bolango Minta Blok WPR Segera Diproses

Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia turut menitipkan pesan agar sisa blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk dilakukan identifikasi dan delineasi.

Langkah itu dinilai penting agar seluruh blok WPR yang telah ditetapkan memiliki dokumen pengelolaan yang jelas sehingga dapat menjadi dasar legal dalam penerbitan izin bagi koperasi maupun masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Minerba meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan untuk kemudian ditelusuri dan diproses secara simultan bersama pemerintah kabupaten lainnya di Gorontalo.

“Silakan diusulkan saja, nanti kami telusuri dan berjalan simultan dengan kabupaten lainnya,” demikian arahan Dirjen Minerba.

Selain itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi dengan tetap melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.

Bagi Pemkab Bone Bolango, percepatan WPR bukan sekadar membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar hukum, tata kelola yang jelas, memperhatikan lingkungan, serta memberikan ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat.

Dengan dokumen pengelolaan yang sah, pemanfaatan WPR diharapkan dapat berjalan secara legal, tertib dan terukur, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pertambangan yang baik dan kepentingan masyarakat lokal.