POROSNEWS.ID, Kota Bitung – Polres Bitung kini resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., mengonfirmasi perkembangan tersebut, dan menyebutkan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Kami saat ini sudah tahap penyidikan dalam kasus itu, kemudian belum tahap penetapan tersangka,” ungkap AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, saat diwawancarai melalui pesan singkatnya, Rabu 13 Mei 2026.
Tanggal 6 Mei 2026 Polres Bitung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/83/V/RES.1.24./2026/RESKRIM RESBITUNG, dan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bitung pada 6 Mei 2026.
Berdasarkan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/343/V/Res.1.24/2026/RESKRIM, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkapkan kronologi memilukan yang dialami putranya melalui keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut dan mendesak aparat kepolisian bertindak tegas.
Peristiwa ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur yang terjadi pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, tepatnya Rabu (21/1/2026), RS dijemput paksa oleh sejumlah orang yang diduga suruhan Tito tanpa izin pihak keluarga.
Korban dibawa ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk diinterogasi secara sepihak. Di sana, RS diduga dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dengan nada getir.
Usai terpakasa mengaku, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, keadilan akhirnya berpihak pada RS. Pada 26 Januari 2026, ia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah setelah keluarga menyodorkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Tak terima buah hatinya diperlakukan tidak manusiawi, pihak keluarga resmi melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Dikutip dari artikel skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi,” yang tayang Selasa 3 Februari 2026, Tito membenarkan adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses interogasi sepihak terhadap korban.
“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito dikutip dari artikel skemalangit.com.
Selain itu, RP alias Tito membenarkan, dirinya yang telah menyuruh seseorang untuk menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” terang Tito.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 03.45 menit yang beredar luas, RS tampak diduga dipersekusi dan dianiaya oleh sejumlah orang.
Dalam video tersebut, RS terlihat ditampar oleh seorang wanita, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.












