POROSNEWS.ID, Kota Bitung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi dan penganiayaan brutal terhadap seorang remaja berinisial RS (16) yang dilakukan oleh terduga pelaku Tito Cs.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026, setelah melalui proses gelar perkara resmi.
Berdasarkan surat SP2HP Nomor: B/482/VII/RES.1.24./2026/RESKRIM yang ditujukan kepada pelapor, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan gelar perkara pada tanggal 7 Juli 2026 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 31 Januari 2026.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengagendakan pemanggilan terhadap ketiganya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Sementara itu, terkait siapa saja terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memilih tutup mulut saat diwawancari melalui pesan via whatsaap pada Senin 13 Juli 2026.
Meski telah mengagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menutup rapat identitas ketiganya.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini menimbulkan tanda tanya, terutama apakah yang menjemput RS di Rumahnya juga ditetapkan tersangka?.
Bagaimana mungkin gerombolan yang menyeret korban dari rumahnya sendiri dilepaskan dari jerat hukum?. Korban saat itu diseret ke kediaman pribadi Tito dan diduga diintimidasi secara biadab agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Peristiwa pilu ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, pada Rabu, 21 Januari 2026, RS dijemput paksa tanpa izin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan Tito.
Korban diseret ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut, lalu diintimidasi secara biadab untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Ibu korban, Syamsia Anapia, membeberkan bagaimana hancurnya batin sang anak yang sempat terjebak dalam penahanan sepihak selama lima hari akibat paksaan interogasi ‘premanisme’ tersebut, sebelum akhirnya dibebaskan pada 26 Januari 2026 karena keluarga menyodorkan bukti korban berada di rumah saat kebakaran.
Kebrutalan aksi main hakim sendiri itu bahkan terekam jelas dalam video amatir berdurasi 3 menit 45 detik yang telah beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RS tampak jelas dipersekusi, ditampar oleh seorang wanita, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga bagian kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.
Tak terima atas perlakuan para oknum tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa RS ke Polres Bitung, Sabtu tanggal 31 Januari 2026.*








