Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID – Perjuangan hak-hak rakyat dan aparatur sipil negara menjadi prioritas dan tidak kenal lelah melakukan hal yang terbaik buat Gorontalo Utara, buktinya Bupati menerbitkan “Peraturan Bupati Penetapan Standar Besaran TPP ASN tahun 2023”.
Alhamdulillah Peraturan Bupati Nomor I / 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan Surat Keputusan Nomor 102.III.2023 tentang Penetapan Standar Besaran TPP ASN sudah terbit, ungkap Bupati Thariq Modanggu, Selasa (14/3/2023).
Dengan demikian Anggaran TPP ulas Bupati Thariq Modanggu sudah dapat direalisasikan, sambung orang nomor satu di Gorontalo Utara.
“Saya minta kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar melakukan percepatan pengajuan SPM tagihan TPP bulan Januari dan Pebruari 2023 sesuai skema pembayaran oleh Badan Keuangan selaku SKPKD ( Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah )
yaitu mulai tanggal 15 Maret 2023 sudah dapat dicairkan,” tegas Bupati Thariq Modanggu.
Tentu dengan melengkapi dokumen yang di persyaratkan kata Bupati Thariq Modanggu, dan mudah-mudahan pencairan TPP ini, ASN di Pemda Gorut dapat memanfaatkan untuk kebutuhan masing-masing dan apalagi menjelang Ramadhan.
“Diharapkan Pimpinan organisasi perangkat daerah segera mempercepat proses administrasi, karena ini soal hak dan kebutuhan masyarakat dan atau aparatur baik itu PTT, GTT, P3K dan ASN merupakan prioritas utama,” tutup Bupati Thariq Modanggu.
Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya