Ketua Dewan Pers : Media Tidak Perlu Terverikasi Asal Memiliki Badan Hukum

Jakarta137 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh seperti dilansir dari okinmedia.id, Sabtu (19/11/2022), bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI, selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.

Lebih lanjut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan, tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri – TNI, meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu,” ungkap Hendry.

Tambah Hendry, paling penting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional.

Pada Undang-Undang Pers, kata Hendry, Tidak ada kata yang menyaratkan bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD, hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

“Tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya,” ungkap Hendry.

Lanjutnya lagi, dasar hukumnya jelas. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.

Hendry menjelaskan, Undang-Undang-Undang Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari Undang-Undang yang berlaku (UU Nomor 21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Selanjutnya, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

“Disini seluruh pemangku kepentingan diluar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers, agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” ujar Hendry.

Terkait adanya surat edaran larangan kerjasama dari Dewan Pers, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks.

Dirinya pun menambahkan, agar masalah ini diketahui oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten kota.

“Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut berbadan hukum. Namun demikian, kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem,” tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar