POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Pemohon atas Nama Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango, saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa Pilkada, Rabu (5/2/2025).
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil putusan.
Sebelumnya, KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 hampir sepenuhnya tidak jelas.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya. (MCI).