Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID –
Alhamdulillah Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara Tahun 2023 sudah saya tanda tangani.
Maka anggaran belanja THR sudah dapat direalisasikan dengan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, jelas Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu sebelum berangkat menuju Kecamatan Anggrek bersama tim safari ramadhan, Senin (10/4/2023).
“Saya minta, Badan Keuangan selaku SKPD segera menyusun dan menerbitkan daftar THR untuk didistribusikan di masing-masing organisasi perangkat daerah paling lambat Selasa (11/4) dan OPD segera menindaklanjuti pengajuan dokumen tagihan THR sesuai ketentuan yang dipersyaratkan,” tegas Bupati Thariq Modanggu.
Sebagaimana skema pembayaran THR Tahun 2023 ulas Bupati Thariq Modanggu yakni 11 April distribusi daftar THR oleh Badan Keuangan ke OPD masing-masing dan tanggal 12 April 2023 Pengajuan SPM belanja THR dengan melampirkan misalnya SPP 1 2 3, Lembar Verifikasi PPK dan Daftar Penerimaan THR 2023.
“Saya minta Badan Keuangan dan Pimpinan OPD memperlancar proses pencairan THR Dan mudah-mudahan dengan pencairan THR, dapat dimanfaaatkan sesuai peruntukkannya yaitu untuk kebutuhan Hari Raya,” harap Bupati Thariq Modanggu.
Penulis : Abdul Azis U. Mahmud
Editor : M. R. Laiya