Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID –
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara lakukan audensi bersama Dirjen Perbendaharaan Keuangan (DjPb) Provinsi Gorontalo tentang Kondisi keuangan Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Thariq Modanggu saat melaksanakan audensi bersama Djpb di Aula Mohoyula Kanwil Djpb Provinsi Gorontalo, Senin (31/06/2023).
Bupati Thariq Modanggu menuturkan, sejak pukul 10 pagi dirinya bersama Sekretaris Daerah Gorontalo Utara membahas tentang solusi yang harus di tempuh oleh Kabupaten Gorontalo Utara terkait kondisi keuangan daerah.
Dijelaskan Bupati Thariq Modanggu, ada dua hal penting yang disampaikan yaitu soal dana pegawai, pemerintah dan perjanjian kerja (P3K).
“Diasumsikan potensial sampai bulan Desember 2023 itu tidak dapat di salurkan kurang lebih 30 M
miliar,” ucap Bupati Thariq Modanĝgu.
Dikatakan Bupati Thariq Modanggu, itu disebabkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 yang mengatur spesifik grem atau DAU dengan peruntukan tertentu.
“Alhamdulillah mendapatkan respon dari Kementerian Keuangan Pusat dan ternyata dampak itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara tetapi berdampak di daerah-daerah Indonesian lain,” tutur Bupati Thariq Modanggu.
Dijelaskan Bupati Thariq Modanggu, Kementerian Keuangan telah menyampaikan akan melakukan Revisi PMK 212 paling lambat bulan September.
“Ditegaskan Menteri Keuangan untuk repitasismen akan dilakukan secara bertahap, mungkin akan di mulai dari daerah Jawa sekitar 100 daerah kemudian Bandung, dan setelah itu akan masuk ke daerah Gorontalo termasuk Gorontalo Utara,” tutup Bupati Thariq Modanggu.
Penulis : Rismawati H. Yusuf
Editor : M. R. Laiya