POROSNEWS.ID – Pertarungan yang jauh lebih berat justru berlangsung di dalam struktur kekuasaan itu sendiri: memastikan kehendak politik Presiden benar-benar berubah menjadi kehendak negara, bukan diperlambat, dilemahkan, dibelokkan, atau kehilangan daya ketika melewati birokrasi, kepentingan bisnis besar, jaringan patronase, dan pusat-pusat pengaruh lama. Dalam konteks inilah istilah deep state relevan dipahami secara hati-hati, bukan sebagai tuduhan tentang organisasi rahasia yang keberadaannya tidak terbukti, melainkan sebagai gambaran mengenai jaringan kekuasaan informal yang dapat tumbuh di sekitar birokrasi, politik, bisnis, aparat, dan pusat pengambilan keputusan. Mereka tidak perlu mengambil alih istana. Cukup memastikan kehendak Presiden tidak pernah sepenuhnya sampai kepada rakyat.
Deep state modern tidak membutuhkan tank. Ia bekerja melalui meja, prosedur, anggaran, regulasi, informasi, dan kewenangan. Instruksi Presiden dapat diterima tetapi pelaksanaannya dibuat lamban. Regulasi diterbitkan tetapi dipenuhi pengecualian. Anggaran tersedia tetapi pencairannya tersendat. Program diumumkan tetapi implementasinya setengah hati.
Penegakan hukum diperintahkan tetapi perkara kehilangan arah di tengah jalan. Inilah bentuk perlawanan yang paling sulit dihadapi karena tidak selalu muncul sebagai pembangkangan terbuka. Ia bekerja dengan mengosongkan perintah dari dalam. Presiden memang memegang kekuasaan formal, tetapi kekuasaan nyata juga berada pada mereka yang menguasai birokrasi, anggaran, perizinan, informasi, hukum, konsesi, dan jaringan politik.
Prabowo Sedang Menghadapi Kemapanan
Arah politik ekonomi Prabowo memperlihatkan kehendak untuk mengembalikan negara sebagai kekuatan yang aktif dalam mengelola kekayaan nasional. Penegasan terhadap Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar perdebatan akademis. Di baliknya terdapat pertanyaan paling mendasar tentang republik ini: siapa yang menguasai tanah, tambang, hutan, energi, pangan, industri strategis, dan sumber daya nasional? Negara atau oligarki? Rakyat atau pemilik modal?
Konstitusi atau kepentingan?
Ketika negara mulai menertibkan konsesi, mengejar kewajiban korporasi, menyelamatkan aset, memperkuat hilirisasi, membangun kemandirian pangan dan energi, serta menegaskan bahwa kekayaan nasional harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, benturan kepentingan hampir tidak mungkin dihindari. Kekuasaan ekonomi yang selama bertahun-tahun menikmati akses, konsesi, dan privilese tentu mempunyai kemampuan untuk mempertahankan kepentingannya. Karena itu perlawanan terhadap perubahan tidak selalu datang melalui pidato politik. Ia dapat muncul melalui lobi, tekanan, kompromi kebijakan, pembentukan opini, permainan regulasi, bahkan melalui aparat birokrasi yang seharusnya menjalankan keputusan negara.
Oligarki Dan Lingkaran Kekuasaan
Masalah oligarki bukan semata-mata karena seseorang memiliki kekayaan. Persoalannya muncul ketika kekayaan dapat membeli akses kepada kekuasaan, akses memengaruhi kebijakan, kebijakan menghasilkan konsesi, konsesi melahirkan kekayaan baru, dan kekayaan itu kembali digunakan untuk memperbesar pengaruh politik. Di situlah terbentuk lingkaran kekuasaan yang sulit diputus: uang melahirkan akses, akses memengaruhi kebijakan, kebijakan melahirkan konsesi, konsesi memperbesar kekayaan, dan kekayaan kembali membeli pengaruh.
Jika pola seperti ini berlangsung puluhan tahun, pergantian Presiden tidak otomatis membongkarnya. Orang dapat berganti, partai dapat berganti, menteri dapat berganti, tetapi jaringan kepentingan bisa tetap bertahan karena kekuatan mereka tidak hanya berada dalam jabatan formal. Mereka hidup dalam relasi bisnis, pembiayaan politik, birokrasi, konsesi, informasi, dan patronase. Karena itu tantangan terbesar Prabowo setelah memenangkan pemilu bukan lagi memperoleh kekuasaan, melainkan memastikan kekuasaan negara tidak disandera oleh hubungan transaksional antara politik dan kepentingan ekonomi.
Kepentingan Asing Dan Soal Kedaulatan
Penjajahan abad ke-21 tidak selalu datang melalui kapal perang atau pendudukan wilayah. Ketergantungan dapat dibangun melalui modal, teknologi, pasar, rantai pasok, kontrak, penguasaan komoditas strategis, tekanan diplomatik, hingga dominasi korporasi global. Indonesia tentu membutuhkan investasi, perdagangan, teknologi, dan hubungan internasional. Tetapi keterbukaan tidak boleh dibayar dengan hilangnya kedaulatan.
Modal asing harus tunduk kepada hukum Indonesia. Investasi harus memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional, membuka pekerjaan, memperkuat industri dalam negeri, melakukan transfer teknologi, dan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sumber daya Indonesia tidak boleh hanya menjadi bahan mentah yang memperkaya pusat kapital di luar negeri sementara masyarakat di sekitar tambang, perkebunan, hutan, dan kawasan industri tetap hidup dalam kemiskinan. Indonesia tidak boleh menjadi pelayan di rumahnya sendiri.
Birokrasi Adalah Medan Pertarungan
Presiden dapat memberikan perintah dalam beberapa menit, tetapi pelaksanaannya melewati ribuan meja: kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, aparat penegak hukum, pejabat perizinan, hingga pengelola anggaran. Di situlah kehendak politik seorang Presiden diuji. Birokrasi dapat menjadi mesin perubahan, tetapi juga dapat berubah menjadi benteng kepentingan lama apabila pejabat lebih takut kehilangan jaringan daripada kehilangan kepercayaan negara, lebih loyal kepada patron daripada konstitusi, atau lebih sibuk mempertahankan jabatan daripada menjalankan mandat rakyat.
Karena itu loyalitas kepada Presiden tidak dapat diukur dari tepuk tangan, foto bersama, atau pernyataan dukungan. Loyalitas diuji ketika kebijakan Presiden menyentuh kepentingan besar dan seorang pejabat tetap berani menjalankannya secara konsisten, profesional, serta sesuai hukum. Aparat negara tidak boleh hanya berani terhadap yang lemah tetapi ragu ketika berhadapan dengan pemilik modal, jaringan politik, atau kekuatan ekonomi besar. Negara kehilangan kewibawaan justru ketika hukum menjadi keras ke bawah tetapi lentur ke atas.
Negara Harus Merebut Kembali Otoritasnya
Gagasan yang sedang diperjuangkan sesungguhnya sederhana: negara tidak didirikan untuk menjadi pelayan pasar, melainkan untuk melindungi rakyat dan menjaga kepentingan nasional. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama dan memerintahkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika prinsip itu dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuensinya memang keras. Negara harus berani menertibkan konsesi bermasalah, melawan monopoli dan kartel, menyelamatkan aset nasional, membersihkan birokrasi, menindak konflik kepentingan, dan memastikan tidak ada kelompok yang merasa lebih kuat daripada hukum.
Orang-orang di sekitar Presiden karena itu juga menghadapi pilihan yang jelas: menjadi bagian dari agenda perubahan atau tetap menjadi penjaga kenyamanan sistem lama. Tidak cukup berada di dalam pemerintahan tetapi bekerja dengan cara berpikir lama. Tidak cukup menyatakan loyalitas tetapi membiarkan perintah Presiden kehilangan tenaga di tingkat pelaksanaan. Reformasi kekuasaan hanya mungkin berjalan apabila keberanian Presiden diikuti keberanian birokrasi, aparat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai kepentingan yang menghambat perubahan.
Pertarungan Yang Sebenarnya Inilah pertarungan Prabowo yang sesungguhnya.
Bukan melawan satu partai, satu pengusaha, satu kelompok, atau satu negara asing, melainkan menghadapi sebuah ekosistem kekuasaan yang tersusun dari uang, konsesi, patronase, birokrasi, politik, kepentingan ekonomi, dan pengaruh. Ekosistem semacam ini bahkan tidak harus menjatuhkan seorang Presiden. Cukup membuat Presiden terlihat berkuasa sementara kebijakannya kehilangan daya. Cukup membuat rakyat mendengar keputusan Presiden tetapi tidak pernah sepenuhnya merasakan hasilnya. Itulah cara paling efektif mempertahankan status quo.
Karena itu pemerintahan Prabowo membutuhkan lebih dari keberanian berbicara. Ia membutuhkan keberanian membenahi negara dari dalam.
Birokrasi harus kembali menjadi alat republik.
Aparat harus tunduk kepada hukum. Korporasi harus tunduk kepada aturan negara. Pejabat harus tunduk kepada konstitusi. Politik harus kembali menjadi jalan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan pintu masuk bagi transaksi kepentingan. Tidak boleh ada jaringan yang merasa lebih kuat daripada negara, tidak boleh ada oligarki yang menempatkan kepentingannya di atas konstitusi, tidak boleh ada tekanan asing yang menentukan masa depan Indonesia, dan tidak boleh ada pejabat yang merasa aman ketika membajak atau melemahkan keputusan Presiden.
Republik ini dibangun dengan darah, air mata, keberanian, dan pengorbanan jutaan rakyat. Ia terlalu mahal untuk dibiarkan menjadi milik segelintir orang. Jika Prabowo benar-benar memilih jalan untuk mengembalikan kekuasaan negara kepada amanat konstitusi dan kesejahteraan rakyat, pertarungan itu memang akan keras. Sebab sejarah kekuasaan mengajarkan satu hal: kemapanan yang telah menikmati privilese terlalu lama jarang menyerahkan kekuasaannya dengan sukarela. Ia hanya dapat dibatasi oleh negara yang berani, pemerintahan yang bersih, hukum yang tegak, dan konstitusi yang benar-benar dijalankan.
Budi Prasetyo Hadi, Penulis Merupakan Tenaga Ahli Menteri Sosial












