Penjabat Kepala Daerah Bukan Dari Partai Politik Maka Wajib Netral

Berita Utama386 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Rekan-rekan Penjabat Kepala Daerah bukan berasal dari partai politik, sehingga salah satu poin potensi konflik tidak terjadi pada rekan-rekan, untuk itu, pahami dan tanamkan menset bahwa rekan-rekan petugas birokrat yang ditugaskan dalam mengisi kekosongan agar pemerintahan tetap jalan dengan mengambil posisi netral dan tidak mendukung partai politik manapun.

“Pj. Kepala daerah memiliki keuntungan, untuk itu “Ambil posisi netral” dan salah satu permasalahan penjabat definitif adalah ketika harus berkomunikasi dengan partai politik” ungkap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian pada rapat koordinasi pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mengoptimalkan program strategis nasional yang bertempat digedung C lantai 3 Kemendagri, dan dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, Senin (30/10/2023).

Saya tegaskan kepada rekan-rekan Pj Kepala Daerah agar menjaga keberlangsungan pemerintahan dan mengambil posisi netral.

“Saya tekankan, penjabat adalah birokrat yang tugasnya mengisi kekosongan pemerintahan, saya minta ambil posisi netral dan tidak berafliasi pada partai politik manapun,” tegasnya.

Hal penting yang harus dilakukan oleh kepala daerah adalah :

1. Melaksanakan amanah yang diberikan dalam memimpin daerah dengan memperhatikan
3 aspek yaitu aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Mengendalikan inflasi, harus turun langsung ke lapangan dan koordinasi dengan distributor,
koordinasi dengan Forkopimda dan melakukan rapat-rapat dengan TPID.
3. Menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem:
a) Semua Pj Gubernur mengkoordinasikan dengan Pj Bupati/Pj Wali Kota dan menugaskan
Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menangani kemiskinan ekstrem.
b) Melakukan pendekatan dengan keluarga miskin ekstrem.
c) Perlu data penerima bansos by name by address yang akurat dan dilaporkan kepada
atasan sehingga program bansos tepat sasaran.
4. Penanganan stunting diberikan kepada Ibu Hamil dan anak balita harus tepat sasaran, berikan makanan yang bergizi pada Ibu hamil dan anak (konsumsi ikan, bukan mie
instan atau biskuit).
5. Memfasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengidentifikasi dan
mengantisipasi kerawanan di daerah masing-masing, serta menjaga netralitas ASN.
6. Menetapkan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan PSN yang ada
diwilayahnya
7. Mempercepat realisasi target pendapatan dan belanja APBD agar target pembangunan
dan pelayanan yang telah direncanakan dapat tercapai.

Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya