Pemkab Bone Bolango Pastikan Pelantikan JPT Pratama Bebas KKN dan Terkendali BKN

Bonebolango78 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan baru-baru ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit, serta tidak mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa menanggapi berbagai opini dan tudingan yang berkembang di ruang publik terkait proses pengisian jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Pelantikan tersebut meliputi pejabat pada jabatan strategis, yaitu Hamdy Gufron Mile sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Sri Mulyani Lalijo sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Mohamad Rizki Pateda sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Ichsan Budiman Wantogia sebagai Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Iwan menjelaskan bahwa seluruh pejabat tersebut ditetapkan melalui mekanisme pengisian jabatan yang berpedoman pada prinsip sistem merit: terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Prof. Rauf Hattu melalui Sekda Bone Bolango Iwan Mustapa bahwa proses pengisian jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dijelaskan pula bahwa tahapan yang telah dilalui meliputi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dengan komposisi unsur eksternal lebih dominan (80 persen) dibanding unsur internal (20 persen), seleksi administrasi, asesmen atau uji kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penulisan makalah dan wawancara, hingga penyampaian hasil seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis.

“Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, penetapan pejabat dilakukan atas dasar penilaian kompetensi dan kinerja, serta berada dalam pengendalian instansi pembina manajemen ASN, ” jelas Iwan, Rabu (24/12/2025).

Terkait tudingan KKN, Iwan menegaskan bahwa penilaian nepotisme harus diletakkan pada ukuran hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.

“Dengan demikian, hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif, ” ujarnya.

Iwan juga mengatakan bahwa dengan keterlibatan unsur eksternal dalam Panitia Seleksi, asesmen oleh asesor independen, serta adanya Persetujuan Teknis dari BKN, ruang intervensi personal dalam proses pengisian jabatan menjadi terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif. Oleh karena itu, kata Iwan, tudingan KKN harus disertai bukti sahih berupa pelanggaran prosedur atau manipulasi penilaian, bukan sekadar opini.

Iwan menegaskan lagi bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati kritik sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dinilai berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip sistem merit.

“Pemerintah Daerah menghormati kritik dan kontrol sosial masyarakat. Namun pemerintah juga berkewajiban menyampaikan klarifikasi berbasis fakta agar tidak berkembang asumsi yang keliru dan merugikan institusi maupun individu,” tegas Iwan.

Iwan menegaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi serta pemeriksaan internal apabila terdapat laporan yang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.

Ia berharap masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi dan bertanggung jawab agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif sesuai mekanisme hukum, serta tidak mengarah pada pembunuhan karakter. (*)