Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID – Mengenai Zakat, infaq, dan sedekah, pengaturannya sudah harus ada peraturan daerah, oleh pemerintah daerah sudah pada tahap pengusulan kepada DPRD Gorontalo Utara, agar dalam pengelolaan zakat sudah jelas aturannya.
“Zakat ini sudah harus diatur oleh daerah melalui peraturan daerah, dan baru tahun ini diusulkan kepada DPRD. Sambil menunggu hal tersebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati dalam pengelolaan zakat” tutur Sekretaris Daerah Suleman Lakoro saat menghadiri sosialisasi peraturan bupati sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan kepada masyarakat yang bertempat di Kantor Camat Gentuma, Selasa (17/10/2023).
Lahirnya Perbup ujarnya, secara hukum Baznas secara resmi mengumpulkan zakat kepada seluruh masyakarat Gorontalo Utara yang dianggap mampu.
Olehnya, kami menyampaikan terima kasih kepada Baznas Gorontalo yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola zakat.
Penulis : Siskwati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya