Jakarta, POROSNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, serta tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2.4 tahun tujuh hari.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Agus Jabo Priyono pada siaran pers menegaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, intinya mengabulkan seluruh gugatan terhadap KPU RI.
Gugatan dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, ulas Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono, dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, artinya menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
“Dimana itu merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional ataupun internasional,” tegas Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Pada tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tak dapat mengikuti proses verifikasi, kata Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono, sedangkan keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
“PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai lembaga misalnya Bawaslu dan PTUN. Realisasinya, gugatan PRIMA tidak diterima sebab PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Partai PRIMA. Gugatan ini ada karena KPU RI membatasi hak politik partai sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” tutur Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono.
Gugatan tidak diterima PTUN, maka kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelas Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono, sebagai warga negara, sebab kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan dipilih.
Kami menilai KPU RI sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan membatasi hak politik rakyat biasa ujarnya, karena dari awal, PRIMA telah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah, pihaknya juga berharap, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Kedaulatan itu berada di tangan rakyat. Dan inilah kemenangan rakyat biasa,” ungkapnya.
Berikut bunyi eksepsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)