Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, kembali mengingatkan kita pada satu kenyataan yang selama ini sering luput dari perhatian. Setiap kali muncul perkara korupsi besar, ruang publik segera dipenuhi perdebatan tentang siapa yang bersalah, siapa yang menyidik, siapa yang menjadi korban kriminalisasi, atau siapa yang sedang memainkan kepentingan politik. Namun jauh lebih jarang kita mendiskusikan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa korupsi terus berulang, bahkan di institusi yang dibentuk untuk memberantas korupsi itu sendiri?
Pertanyaan ini penting karena tanpa menjawabnya, pemberantasan korupsi akan terus bergerak dalam lingkaran yang sama. Satu pelaku dipenjara, pelaku lain muncul. Satu kasus selesai, kasus berikutnya datang. Yang berubah hanyalah nama orang, sementara sistem yang melahirkan korupsi tetap bekerja sebagaimana adanya.
Dalam konteks inilah, POROSNEWS.ID memandang munculnya arah politik yang belakangan ditegaskan oleh Partai PRIMA sebagai sebuah perkembangan yang layak disambut. PRIMA mengambil posisi politik untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dan menyerukan dukungan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “revolusi yang sudah dimulai dari istana.” Revolusi tersebut dipahami sebagai perjuangan menjebol Serakahnomics—sebuah sistem yang ditopang oleh birokrat korup, oligarki, dan kepentingan imperialisme—serta mengembalikan arah pembangunan nasional kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
POROSNEWS.ID memberi apresiasi atas dukungan politik PRIMA kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Itu sebuah komitmen yang menyiratkan bahwa perubahan sosial yang luas hanya bisa dicapai dengan melakukan tindakan politik. Namun, yang tak kalah penting juga adalah perubahan cara pandang terhadap persoalan bangsa.
Selama ini korupsi terlalu sering diperlakukan sebagai persoalan moral individu. Solusinya pun berhenti pada penangkapan pelaku. Padahal, korupsi telah berkembang menjadi mekanisme ekonomi-politik yang memungkinkan kekuasaan dikonversi menjadi kekayaan, jabatan diperlakukan sebagai investasi, kebijakan diperjualbelikan, dan sumber daya publik menjadi ladang akumulasi rente.
Inilah yang disebut sebagai Serakahnomics. Ia bukan sekadar perilaku serakah seseorang, melainkan sebuah sistem yang membuat keserakahan memperoleh insentif ekonomi dan perlindungan politik. Selama sistem ini tetap utuh, pergantian pejabat tidak akan otomatis mengubah keadaan. Individu dapat berganti, tetapi logika yang menggerakkan penyalahgunaan kekuasaan akan terus direproduksi.
Karena itu, ketika PRIMA menyatakan bahwa perjuangan melawan Serakahnomics merupakan bagian dari revolusi yang telah dimulai dari istana, kita melihat adanya peluang untuk meningkatkan daya pukul terhadap serakahnomics. Musuh yang dihadapi bukan lagi sekadar koruptor sebagai individu, melainkan sistem yang membuat korupsi menjadi aktivitas yang menguntungkan.
Namun sejarah juga mengajarkan satu pelajaran penting. Tidak ada revolusi yang bertahan hanya karena pidato. Tidak ada perubahan struktural yang lahir hanya dari deklarasi politik. Revolusi selalu diuji oleh kemampuannya mengubah aturan main, membangun institusi, dan melahirkan kebijakan yang mampu mengoreksi struktur lama.
Di sinilah dukungan terhadap revolusi tersebut menemukan makna yang sesungguhnya.
Mendukung revolusi yang dimulai dari istana tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan politik atau mobilisasi dukungan. Dukungan yang lebih substantif adalah memastikan bahwa arah perubahan tersebut memperoleh fondasi hukum yang kokoh. Sebab apabila Serakahnomics memang hendak dijebol, negara harus mulai menyerang sumber kekuatannya, yakni keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penyalahgunaan kekuasaan.
Atas dasar itulah POROSNEWS.ID memandang bahwa percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan salah satu langkah paling strategis yang dapat segera dilakukan.
Selama ini, hukuman penjara memang memberikan efek pidana kepada pelaku korupsi. Akan tetapi, dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi hasil korupsi tidak seluruhnya berhasil dipulihkan kepada negara. Akibatnya, logika ekonomi yang menopang korupsi tidak benar-benar dihancurkan. Risiko dipenjara masih dianggap sebanding dengan peluang memperoleh kekayaan yang sangat besar.
UU Perampasan Aset mengubah logika tersebut. Sasaran utamanya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencabut manfaat ekonomi dari kejahatan. Ketika hasil korupsi tidak lagi dapat dinikmati, disembunyikan, diwariskan, atau dialihkan, maka daya tarik korupsi sebagai instrumen akumulasi kekayaan mulai melemah. Dengan kata lain, yang diserang bukan hanya pelakunya, melainkan model bisnis Serakahnomics itu sendiri.
Inilah sebabnya mengapa UU Perampasan Aset tidak seharusnya dipandang hanya sebagai agenda pemberantasan korupsi. Dalam perspektif yang lebih luas, ia merupakan bagian dari upaya membangun kembali tata kelola ekonomi yang lebih sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Amanat konstitusi tersebut tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting, tetapi juga mengandung prinsip bahwa kekayaan nasional harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tujuan itu sulit diwujudkan apabila sumber daya publik terus-menerus bocor melalui praktik rente dan korupsi yang terorganisasi.
Karena itu, apabila benar revolusi melawan Serakahnomics sedang dimulai, maka keberhasilannya tidak hanya akan diukur dari banyaknya slogan yang dikumandangkan ataupun kerasnya retorika politik. Ia akan diukur dari keberanian menghadirkan kebijakan yang mengubah struktur insentif ekonomi yang selama ini menopang korupsi.
POROSNEWS.ID menyambut baik arah politik yang melihat persoalan bangsa sebagai persoalan sistem, bukan semata-mata persoalan individu. Kami juga menyambut seruan untuk mendukung revolusi yang diarahkan pada pembongkaran Serakahnomics dan penguatan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun justru karena menyambut arah tersebut, kami memandang bahwa revolusi itu perlu segera memperoleh pijakan kelembagaan yang nyata.
Salah satu pijakan itu telah berada di depan mata. Percepatan pengesahan UU Perampasan Aset bukan sekadar memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Ia merupakan langkah awal untuk membuktikan bahwa perjuangan menjebol Serakahnomics benar-benar sedang bergerak dari komitmen politik menuju perubahan struktural.
Sebab pada akhirnya, revolusi tidak dikenang karena pidatonya. Revolusi dikenang karena keberaniannya mengubah aturan main.
Editorial Berdikari Online












