POROSNEWS.ID, Manado – Dugaan pencemaran nama baik lewat postingan oleh salah satu akun facebook, resmi dilaporkan ke Polda Sulut. Hal ini dikatakan oleh Marco Galyano Maramis sebagai pihak pelapor, Kamis (1/10/2026).
“Saya sangat menyayangkan postingan di facebook oleh akun mengatasnamakan Manado Corruption Watch karena ini bukan hanya menyerang pribadi akan tetapi telah membawa nama institusi dalam hal ini Bank SulutGo. Postingan ini berdampak negatif bagi keluarga saya dan juga institusi,” kata Marco Maramis, yang juga tercatat sebagai Komite Audit Bank SulutGo.
Marco Maramis melanjutkan, pada minggu lalu dengan pendampingan Mario Tumbel, sudah mengambil langkah hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Polda Sulut.
“Kalo memang saya punya masalah dengan seorang perempuan atau melakukan penipuan proyek seperti yang dituduhkan, kalau ada bukti silahkan laporkan. Jangan hanya lewat media sosial, apalagi membawa nama Bank SuluGo,” ungkap Maramis.
Marco Maramis menilai bahwa postingan tersebut sengaja disebarkan hanya untuk menjatuhkan dirinya. Karena diposting pada tanggal 9 September 2026 oleh akun yang baru dibuat dan diunggah pada grup hot Bitung dan lansung disebar ke sulut viral dan grup media lainnya pada hari dan jam yang sama. mengatas namakan manado coruption watch akun ini dibuat pukul 12.15 wita tanggal 9 september 2026, tidak sampai 10 menit postingan yang tidak bertanggung jawab soal saya sudah dirilis.Begitupun barusan ini akun tersebut memosting isu baru terkait saya selaku komite Bsgo.
“Ini terindikasi ada oknum yang sengaja menjatuhkan saya lewat postingan tersebut. Namun sangat disayangkan justru melibatkan institusi. Saya memilih menempuh jalur hukum berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Maramis. (JO).











