Tawaran “Damai” Rp5 Juta Ditolak, Giliran Polres Bitung Diduga Sengaja Ulur Waktu dan Permainkan Bukti Video

Sulawesi Utara416 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bitung – Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap RS (16), remaja asal Bitung yang menjadi korban salah tangkap dan intimidasi oknum ormas, kia memperlihatkan wajah suram penegakan hukum di Polres Bitung.

Memasuki bulan kesepuluh sejak dilaporkan resmi pada 31 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Bitung justru terkesan sibuk mencari alibi teknis.

Kejanggalan terbaru diungkapkan langsung oleh Ayah korban, Melky Sitti. Melky mengatakan Kamis 29 Oktober 2026, penyidik Polres Bitung mendadak meminta kembali telepon seluler (HP) milik keluarga yang menyimpan rekaman video penganiayaan. Namun, penyidik enggan menerima HP kedua milik keluarga tempat salinan video disimpan, hanya karena HP pertama yang menyimpan rekaman telah dijual.

Penyidik berdalih harus menanyakan terlebih dahulu ke Polda Sulawesi Utara terkait keabsahan bukti di HP kedua tersebut.

“Padahal bukti video di flashdisk sudah diserahkan ke penyidik, kenapa diminta lagi?,” jelas Melky saat diwawancarai Rabu 4 November 2026.

Dugaan penguluran waktu semakin menguat setelah penyidik secara terbuka menyampaikan kepada keluarga korban bahwa proses hukum kasus ini masih membutuhkan waktu hingga 3 sampai 4 bulan ke depan.

Pernyataan ini dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal, mengingat kasus tersebut sudah mengendap lebih dari 270 hari, bukti video penganiayaan sudah beredar luas, dan para pelaku utama, termasuk oknum ketua ormas RP alias Tito secara terbuka telah mengakui aksi kekerasan tersebut.

Tak hanya soal bukti dan waktu yang diduga terus diulur, pemeriksaan psikiater terhadap korban RS hingga kini dilaporkan belum juga dilaksanakan. Di sisi lain, pada Oktober 2026, Polres Bitung justru memfasilitasi upaya mediasi di mana tersangka Tito sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban.

Langkah mediasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga yang menegaskan komitmennya untuk membawa kasus kekerasan anak ini hingga ke pengadilan.

“Kami tolak damai dan kami menolak uang 5 juta dari Tito,” beber Melky.

Dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap RS, sudah ada 3 orang menjadi tersangka.

“Jadi kalau tersangka memang 3, ada 2 laki 1 perempuan,” beber Kuasa Hukum Pelapor, Adv. Yanto Mandulangi, SH.

Pengabaian terhadap asas penanganan cepat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta kejanggalan dalam pengelolaan alat bukti digital ini kian mempertegas desakan publik.

Polda Sulawesi Utara, khususnya Divisi Propam, didesak untuk tidak lagi berdiam diri dan segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap jajaran penyidik Satreskrim Polres Bitung atas dugaan pelanggaran SOP dan pembiaran perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., S.H., M.H., saat dikonfirmasi tidak memberikan respon sama sekali’

Aksi bungkam alias tutup mulut Kasat Reskrim Polres Bitung, sejak Senin 13 Juli 2026. Sebab pesan pertanyaan yang dikirimkan ke Kasat tidak dijawab.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pilu ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, pada Rabu, 21 Januari 2026, RS dijemput paksa tanpa izin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan Tito. Korban diseret ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut, lalu diintimidasi secara biadab untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.