Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID – Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen sementara yang dapat digunakan sebagai perubahan anggaran tahun 2023.
Itu disampaikan oleh Bupati Thariq Modanggu pada rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekda dan para pimpinan OPD, bertempat di kantor DPRD, Selasa (8/8/2023).
Perubahan anggaran tahun 2023 tutur Bupati Thariq Modanggu sesuai regulasi yang berlaku dan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2023.
Hal krusial dalam perubahan KUA dan PPAS ungkap Bupati Thariq Modanggu adalah kami menyesuaikan renja daerah yang merupakan pembiayaan kegiatan daerah dan skala prioritas.
Diharapkan kepada bapak dan ibu pimpinan anggota DPRD Gorontalo Utara untuk dapat membahasnya dan dapat kita sepakati sebab waktu yang kita miliki cukup terbatas. Dan saya yakin dengan kebersamaan, maka perubahan anggaran tahun 2023 dapat kita selesaikan tepat waktu.
Penulis : Rismawati H. Yusuf
Editor : M. R. Laiya