Alfamart di Boalemo Diduga Belum Kantongi Izin

Berita306 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Alfamart diwilayah Kabupaten Boalemo diduga “Belum Berizin” dan rencananya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas DPM-PTSP Kabupaten Boalemo akan menyuratinya.

Benar, bahwa Alfamart sampai dengan saat ini belum sama sekali mengurus izin, mereka pun saya lihat sudah membangun, kata Kadis DPM PTSP Boalemo Harys Pilomonu saat diwawancarai media porosnews.id, Selasa (10/1/2023).

Selama dirinya melaksanakan tugas di DPM PTSP, pembangunan gerai Alfamart yang ada di wilayah Boalemo itu belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemda.

“Apa lagi ada salah satu bangunan di Kecamatan Mananggu, itupun tidak ada koordinasi ke kami untuk menyampaikan bahwa mereka untuk melakukan pembangunan di sekitaran situ,” ungkap Kepala DPM PTSP Harys Pilomonu.

Seharusnya setiap pembangunan yang akan dibangun di daerah Kabupaten Boalemo kata Kepala DPM PTSP Harrys Pilomonu, wajib melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Memang sih mereka punya nomor induk berusaha (NIB) secara otomatis, terserah mau bikin dimana, cuma kewajiban mereka di daerah adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kewajiban mereka, karena apa, tempat penjualan mereka itu ada disini (Boalemo_Red),” tegas Kepala DPM PTSP Harrys Pilomonu.

Kembali Kepala Dinas DPM PTSP Harrys Pilomonu dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengundang pihak Alfamart, dan akan menyampaikan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Intinya dalam waktu dekat ini mereka (Pihak AlfaMart_Red) kita akan undang, karena ini investor jadi kita undang untuk menyampaikan perlu dan harus mengurus izin,” ingat Kepala DPM PTSP Harrys Pilomonu.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha dikonfirmasi kepada pihak Alfamart.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya