POROSNEWS.ID, Boalemo – Berawal dari informasi masyarakat, ada mobil bernomor polisi DM 8403 DC dari arah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo, diduga membawa sabu-sabu.
Ungkap Kasat Narkoba Polres Boalemo, Iptu Yusri Kiayi, S.H., saat melaksanakan Konferensi Pers di kantornya, Senin (14/5/2024).
Maka saat itu juga Satnarkoba langsung di lokasi dan melakukan penggeledahan serta penangkapan begitu ditemukan satu saset narkoba diduga kuat berjenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, pukul 15.30 wita yang bertempat di jalan trans sulawesi Desa Salelama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
“Barang tersebut di dapat oleh kedua pelaku dari Sulawesi Tengah tepatnya Desa Kayu Malue Kota Palu, dan kedua tersangka tidak mengetahui identitas penjual narkoba karena di dapat dari temannya,” jelas Kasat Narkoba.
Dua pelaku itu masing-masing bernama FM (25) alias Frangki dan NM (27) alias Noval dan kedua pelaku dari Patilanggio Pohuwato.
Kedua pelaku dijerat Pasal 122 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berkas perkara telah dilimpahkan di Kejaksaan dan kita sudah penuhi P19, sekarang tinggal menunggu P21. (P).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya