Boalemo, POROSNEWS.ID- Usaha walet yang sudah berusia dua tahun lebih dan alhamdulillah sudah tiga kali panen, tapi kendalanya, disamping bangunan sudah ada pembakaran arang tampurung.
Saya sebenarnya pemilik usaha walet sangat senang ada usaha arang tampurung di Bolihutuo, kata Nirwan Hasan, tapi sebelum memulai usaha arang tempurung, apakah dilingkungan sekitar memenuhi syarat, lalu asapnya bagaimana dilingkungan sekitar?.
Apa lagi usaha arang tempurung dan gedung walet, jaraknya hanya 25 meter dari jalan transmigrasi, dan masalah ini sudah dimediasi oleh pemerintah desa dan kecamatan, tiba-tiba nomor induk usaha telah keluar.
Jadi, mohon kepada seluruh pihak untuk dapat menyelesaikannya, agar masalah ini cepat selesai.
Setelah di konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo, Harrys Pilomonu membenarkan izin telah keluar.
“Adanya regulasi terbaru mengenai undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2022, mempersingkat kepada pelaku usaha tidak banyak birokrasi. Pelaku usaha dalam regulasi tidak dipersulit lagi, seluruh pengurusan dokumen perizinan nomor induk berusaha sistemnya sudah online, jadi terserah pengurusannya dilakukan dimana saja dibolehkan,” tegas Kepala Dinas PTSP Harrys Pilomonu.
Meskipun telah memiliki nomor induk berusaha, ungkap Kepala Dinas PTSP Harrys Pilomonu, tapi yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut apa lagi oleh industri kimia dasar yang bersumber dari hasil pertanian sesuai di NIB.
Mengatakan Kesanggupan :
1. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.
2. Mematuhi dan melaksanakan dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan.
4. Memenuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah demostik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan.
5. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya.
6. Bersedia unruk memenuhi peraturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transfortasi.
7. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. Bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dengan peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL, UPL, dan SPPL, dan
9. Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa bila melanggar atau tidak mematuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai butir 8.
Selain itu pengusahan arang tampurung ulas Kepala Dinas PTSP Harrys Pilomonu, ada persyaratan MANDIRI dan ada 4 poin yang ditegaskan disitu yang harus dipenuhi antara lain;
1. Bersedia menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) dalam menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud;
2. Bersedia dengan sunggu-sunggu melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan;
3. Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait K3L tersebut;
4. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan K3L tersebut.
Walau pun telah memiliki nomor induk berusaha, namun pengusaha wajib mematuhi syarat-syarat hal-hal diatas, dan ini saya ingatkan kembali kepada pelaku usaha mengenai lampiran-lampiran yang dimaksud agar membuka usaha bisa berjalan lancar.
Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya