Boalemo, POROSNEWS.ID – Instruksi Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu melalui Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah setelah terpenuhinya persyaratan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU tidak ditentukan penggunaannya yang diajukan melalui Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI.
Lebih jauh Penjabat Bupati Sherman Moridu menegaskan bahwasanya transformasi mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang dimulai tahun ini sangat membutuhkan konsentrasi penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk mewujudkan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya khususnya untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan dan pekerjaan umum (Mandatory Spending).
“Alhamdulillah pemerintah daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah segera berjibaku menyesuaikan pemenuhan sub kegiatan berdasarkan indikator yang ditentukan sehingga seluruh tahapan ini bisa terpenuhi oleh tim pemerintah daerah yang ditunjuk untuk penyampaikan langsung laporan penyesuai indikator penggunaan anggaran sebagaimana dipersyaratkan ke Kementerian Keuangan RI untuk kemudian berimbas pada cash flow keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo dimana pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN juga biaya operasional lainnya yang sempat tertunda akan segera terpenuhi,” tegas Penjabat Bupati Sherman Moridu.
Kami berharap tutur Penjabat Bupati Sherman Moridu dengan terpenuhinya hak-hak ASN dan belanja operasional lainnya, maka upaya Pemerintah Daerah Boalemo dalam pengendalian inflasi yang di dominasi beredarnya dana yang bersumber dari APBD dapat terjaga dan dimaksimalkan.
Penulis : Siskawati Usman
Editor : M. R. Laiya