Boalemo, POROSNEWS.ID – Pengusaha Walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah ada 121 pengusaha, tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta karena yang membayar pajak terdiri dari Tilamuta 1 pengusaha walet dan Wonosari 2 pengusaha walet.
Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah, dan tim sudah melaksanakan penagihan tapi alasan sebagian pengusaha walet merasa berat presentase pajak yang dibebankan pada mereka, jelas Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Taufiq Kumali melalui Kepala Bidang Pendapatan BKAD Irvan Uwade, Kamis (19/1/2023).
Sehingga untuk tahun 2023 kata Kepala Bidang Pendapatan BKAD Irvan Uwade, karena sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen.
“Pengusaha walet tidak bisa mengelak lagi karena penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” tegas Kepala Bidang Pendapatan BKAD Irvan Uwade.
Misalnya dengan penjualan 10 juta x 2%, maka hasilnya itu menjadi kewajiban pengusaha walet yang wajib disetor ke kas daerah dengan sistem non tunai, boleh pakai Qris atau transfer antar Bank.
Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya