Boalemo, POROSNEWS.ID – Dugaan Korupsi Bank SulutGo yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar, kembali mencuat Nama mantan bupati Boalemo periode 2012-2017, Rum Pagau.
Mencuatnya nama mantan bupati saat penyerahan tersangka Effendi Taludio oleh Penyidik Polres Boalemo di Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (01/11/2022).
Dalam penyampaian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boalemo, Aris Sophian, SH saat diwawancarai, kasus yang dilakukan tersangka Effendi Taludio saat menjabat sebagai Kepala Cabang Bank SulutGo Tilamuta.
“Dimana, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka pada tahun 2015-2017 yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar,” ungkap Aris.
Kata Aris, dugaan korupsi Effendi Taludio, ada juga beberapa tersangka lain yang akan dilakukan tahap II.
“Jadi, selain tersangka Effendi, masih ada beberapa tersangka yang akan dilakukan tahap II atas nama Erman Paera dan 2 analis lain,” jelasnya.
Ditanya soal mantan Bupati Boalemo Rum Pagau, Aris mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik masih menetapkan statusnya sebagai saksi.
“Mantan pejabat bupati itu bukan terkait keterlibatannya, sebab dalam berkas perkara dugaan korupsi ini terjadi di masa pemerintahan beliau,” kata Aris.
“Jika terkait, apakah kesana, namun untuk saat ini kami masih menjadikan beliau sebagai saksi. Sehingga tunggu pengembangan selanjutnya dan nanti kita lihat di penyidik dan di fakta persidangan seperti apa,” ujarnya.
Jika nanti dalam proses penyidikan terdapat alat bukti yang cukup, maka pihak penyidikpun tak segan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau ada aliran dana ke Rum Pagau, mau tidak mau kita sesuai dengan alat bukti yang cukup bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (**).