KPK Bersama PJS Berantas Korupsi di Indonesia

Berita Utama319 Dilihat

Gorontalo, POROSNEWS.ID – Dalam menjawab keinginan Pemerhati Jurnalis Siber untuk dilakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak di korupsi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan KPK RI.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Republik Indonesia Johanes Tanak saat orasi pemberantasan korupsi ditanah air pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT PJS I (11-13 Mei 2023) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menghasilkan kesepakatan antara pihak KPK dan PJS.

Pada Rapimnas tersebut pihak KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanes Tanak meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak, yang disambut tepukan meriah dari peserta Rapimnas PJS.

Rapimnas yang bertajuk “Pers dan Orkestra Anti Korupsi” diikuti oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan DPC PJS seluruh Indonesia.

“Mou ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,” kata Wakil Ketua Johanes Tanak yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Dalam pemaparannya mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” tegas Johanis Tanak.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

“Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara,” ujar Johanes Tanak.

Lebih jauh Johanes Tanak menjelaskan, kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor salah satunya kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Johanes Tanak.

Johanes mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui satu tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call center 198 selain itu KPK juga membuka layanan
Email pengaduan@kpk.go.id
http//kws.kpk.go.id
WA 0811 9595 75
SMS 0855 8575 575.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya