Kedepan NIK Bagi Wajib Pajak Menjadi NPWP

Boalemo432 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tilamuta, akan memutahirkan data profil perpajakan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di Boalemo.

Saat ini akan ada integrasi antara Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (KTP-NPWP), ungkap Sekretaris Daerah Boalemo Sherman Moridu didampingi Asisten III Rahmat Biya dan Kabag Hukum saat menerima kunjungan kerja Kepala Perpajakan Tilamuta, Selasa (10/1/2023).

Kedepan NIK KTP menjadi NPWP dan ini akan terintegrasi, formatnya sudah ada bagi wajib pajak orang pribadi, aktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak seperti Badan, Instansi, Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk.

“Dan ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh aparatur sipil negara, tenaga pendamping dan honorer, dilingkungan pemerintah daerah,” ujar Sekretaris Daerah Boalemo Sherman Moridu.

Kemudian Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tilamuta, Widiyanto menyampaikan dimana NIK menjadi NPWP wajib dilakukan oleh wajib pajak terutama wilayah Kabupaten Boalemo yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana NIK menjadi NPWP daerah.

Validasi data ini wajib dilakukan oleh wajib pajak sendiri karena data-data wajib pajak hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri, misalnya NIK berbeda dengan NPWP sehingga ini yang harus divalidasi.

Jadi kedepan kami berharap seluruh wajib pajak dapat melakukan validasi sebelum tanggal 1 Januari 2024, dimana saat itulah berlakunya NIK menjadi NPWP.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya