Integritas Pengelenggara Pemilu Ambruk

Politik316 Dilihat

Jakarta, POROSNEWS.ID – Selama tiga dekade di bawah Orde Baru, kita disuguhi pemilu yang cacat (flawed election). Meskipun penyelenggaraan pemilu berjalan reguler, tetapi proses dan hasilnya sangat cacat.

Pada masa orde baru, pemerintah dan aparatusnya sangat mendominasi penyelenggara pemilu. Bahkan, pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditunjuk sebagai Ketua Lembaga Penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya jelas: mengatur kemenangan Golkar[1].Selama tiga dekade di bawah Orde Baru, kita disuguhi pemilu yang cacat (flawed election). Meskipun penyelenggaraan pemilu berjalan reguler, tetapi proses dan hasilnya sangat cacat.

Pada masa orde baru, pemerintah dan aparatusnya sangat mendominasi penyelenggara pemilu. Bahkan, pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditunjuk sebagai Ketua Lembaga Penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya jelas: mengatur kemenangan Golkar.

Pada masa Orba juga, PNS dan ABRI dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Bahkan ada operasi khusus (opsus) untuk menggembosi parpol di luar Golkar, terutama PNI dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).

Ditambah lagi, di masa itu, tidak ada kebebasan sipil (kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat). Warga negara tidak bebas mendirikan parpol. Ada intimidasi pada setiap proses pemungutan suara. Ada dwifungsi ABRI yang memberi fraksi ABRI 100 kursi tanpa dipilih.

Walhasil, pada setiap pemilu di masa Orba, kita tak butuh survei, polling, atau quick-count, untuk memprediksi partai pemenang pemilu. Bahkan sebelum penyelenggaraan pemilu, kita sudah tahu pemenangnya: pasti Golkar.

Kemudian datanglah reformasi 1998 yang bercita-cita untuk memperbaiki penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemilu.

Ada reformasi elektoral yang menghapuskan jatah kursi ABRI, politik warna-warni (multi-partai), aturan pemilu yang jelas (kepastian hukum), birokrasi yang netral, dan pembukaan ruang partisipasi warga yang inklusif.

Dan yang terpenting dari reformasi elektoral itu adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas: mandiri, jujur, adil, terbuka, profesional, dan akuntabel. Penyelenggara pemilu harus netral dan imparsial.

Sialnya hari ini, pada saat tahapan pemilu masih pada tahap verifikasi parpol peserta pemilu, ada aroma busuk yang sangat menyengat: penyelenggara pemilu berbuat curang.

Aroma busuk itu mulai terendus sejak pertengahan Desember lalu. Koalisi masyarakat sipil dan pemerhati pemilu mengendus ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU saat proses verifikasi partai politik.

Ada dugaan KPU RI memerintahkan anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Dugaan kecurangan itu terjadi di ah di 12 kabupaten dan 7 provinsi[2].

Parahnya lagi, apabila merujuk pada temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, Sekretariat Jenderal KPU berkomunikasi lewat panggilan video untuk memerintahkan KPUD mengubah status verifikasi disertai ancaman mutasi bagi pegawai KPU yang menolak instruksi itu.

Tidak menutup kemungkinan, dugaan kecurangan ini tak hanya terjadi pada proses verifikasi faktual, tetapi juga pada proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), partai yang dinyatakan TMS oleh KPU dalam verifikasi administrasi, menduga proses kecurangan itu sudah terjadi sejak verifikasi administrasi. Dan PRIMA mengklaim sebagai korban kecurangan saat verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, PRIMA dinyatakan TMS karena kekurangan 130 dokumen anggota di enam Kabupaten/kota di provinsi Papua. Namun, berdasarkan penelusuran PRIMA terhadap enam kabupaten itu, ada kesan KPU sengaja menjegal PRIMA.

Ada dua alasan yang disuguhkan PRIMA. Pertama, berdasarkan komunikasi liaison officer (LO) PRIMA dengan pihak KPU tingkat kabupaten, PRIMA dinyatakan MS. Kedua, dokumen anggota yang dinyatakan TMS di enam kabupaten itu karena tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan. Faktanya, anggota yang dimaksud sudah pernah menggunakan hak pilih di pemilu sebelumnya.

Tentu saja, tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil maupun PRIMA tak bisa diabaikan. Proses verifikasi partai politik yang bertumpu pada Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) memang sejak awal tidak terbuka dan transparan.

Pertama, ketika SIPOl dijadikan tumpuan utama proses verifikasi parpol, teknologi ini hanya bisa diakses oleh KPU dan parpol. Bawaslu hanya bisa mengakses secara terbatas, sementara publik tak punya akses sama sekali.

Masalahnya, kalau SIPOL hanya bisa diakses oleh penyelenggara, lalu terjadi proses utak-atik, siapa yang mengawasinya. Dalam hal ini, ada ruang gelap dalam sipol yang memungkinkan penyelenggara melakukan kecurangan.

Dalam kasus PRIMA, pernah terjadi penurunan progress keanggotaan yang diunggah di SIPOL. Awalnya, status pendaftaran progress-nya sudah 100 persen. Namun, pada saat SIPOL dibuka kembali, tiba-tiba progresnya menurun menjadi 97,06 persen. Pertanyannya, ketika SIPOL ditutup, kemana dokumen sebanyak 2,6 persen? Kenapa data parpol di SIPOL bisa berubah ketika Sipol dikunci?

Kedua, hasil verifikasi parpol tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak bisa diakses oleh Parpol, apalagi publik. Ini juga menciptakan ruang gelap yang rawan kecurangan. Ini juga yang membuat desas-desus soal parpol yang berstatus TMS di kota/kabupaten atau provinsi tertentu, tetapi diubah statusnya menjadi MS, sulit dibantah.

Tentu saja, dugaan kecurangan ini tidak boleh dianggap angin lalu oleh KPU dan semua pihak, termasuk Parpol yang diumumkan lolos sebagai parpol peserta pemilu.

Pertama, ada parpol atau pihak yang dirugikan oleh dugaan kecurangan tersebut, yang hak-hak politiknya terkebiri oleh penyelenggaraan pemilu yang tidak bebas dan jurdil.

Kedua, dugaan kecurangan itu akan meruntuhkan integritas penyelenggara Pemilu. Jika terus diabaikan dan fakta-fakta terus menguat, maka KPU bisa terdelegitimasi. Penyelenggara pemilu yang tidak bersih, apalagi tidak legitimate, tidak akan menghasilkan pemilu bersih, jurdil, dan legitimate.

Dan pemilu yang tidak bersih, tidak jurdil, dan tidak legitimate tidak akan menghasilkan Presiden/Wapres maupun anggota DPR/DPRD yang bersih dan legitimate pula. Ini hanya akan memukul mundur demokrasi Indonesia ke dalam kategori hybrid regime (rezim campuran/semi otoriter).

Karena itu, ada kebutuhan untuk mengaudit SIPOL untuk melihat dugaan perubahan data parpol yang tidak sesuai ketentuan dalam sistem. Ini juga kesempatan untuk mencocokkan data SIPOL dengan data Parpol. Parpol yang dirugikan harus dipulihkan hak-haknya.

Dalam proses itu, semua Komisioner KPU yang sekarang perlu diperiksa. Komisioner yang terbukti melakukan kecurangan (pelanggaran etik) harus diganti calon anggota cadangan sesuai ketentuan UU Pemilu (pasal 37 ayat 4a).

Penulis : IRA KUSUMA