Boalemo, POROSNEWS.ID – Upaya progresif Dinas Kominfo Boalemo yang menggagas lahirnya rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan ranperda.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr Hendriwan, M.Si., pada Fokus Group Discussion (FGD) rancangan peraturan daerah dan naskah akademik tentang Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi Kabupaten Boalemo yang digagas oleh Dinas Kominfo yang dihadiri Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Akademisi, pimpinan OPD dan jajaran Kominfo, bertempat di Hotel Grand Amalia, Jumat (11/11/2022).
Lanjut penjabat Bupati Hendriwan, kami berharap hal teknis dan subtansi untuk Ranperda dapat dimaksimalkan melalui FGD, sehingga menghasilkan Perda yang benar-benar menjadi produk hukum daerah, untuk menjawab apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh daerah melalui teknologi.
“Perkembangan teknologi dan komunikasi dalam masyarakat, memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mengurai para digma penting digitalisasi,” ungkap penjabat Bupati Hendriwan.
Dan ada tiga hal pokok yang harus dipahami antara lain; Penyelenggaraan Pemerintahan, teknologi informasi dan komunikasi dan layanan pada masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Boalemo Ulkia Kiu menyampaikan bahwa dalam Fokus Group Discussion (FGD) rancangan peraturan daerah dan naskah akademik tentang Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi Kabupaten Boalemo, sebagai tolak ukur mengenai teknologi informasi dan komunikasi yang ada di Kabupaten Boalemo.
Sejak Kominfo terbentuk kata Kepala Dinas Kominfo Ulkia Kiu, Boalemo belum memiliki landasan yang kuat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, sehingga melalui FGD ini diharapkan kedepan Boalemo telah memiliki produk hukum mengenai teknologi informasi dan komunikasi untuk daerah. (f).