POROSNEWS.ID – Upaya mempertahankan Pilkada langsung sering dibungkus dengan bahasa besar tentang kedaulatan rakyat. Namun ketika ditelusuri lebih dalam, argumen tersebut berdiri di atas satu asumsi keliru: bahwa pemilihan langsung identik dengan demokrasi, dan setiap koreksi atasnya adalah kemunduran.
Presiden Prabowo Subianto justru mengambil posisi sebaliknya—dan posisi itu berbasis pada realitas, bukan romantisme.
Presiden Prabowo secara konsisten mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi bahaya serius, bukan karena kurangnya pemilihan, tetapi karena dominasi uang dalam politik. Ia menyatakan dengan sangat tegas:
“Demokrasi tidak boleh dikuasai oleh uang. Kalau yang berdaulat adalah pemilik modal, maka itu bukan demokrasi, itu penipuan atas nama rakyat.”
Pernyataan ini bukan slogan, melainkan diagnosis atas kondisi demokrasi elektoral Indonesia hari ini.
Fakta Empirik: Pilkada Langsung dan Ledakan Biaya Politik
Berbagai kajian menunjukkan bahwa biaya Pilkada langsung terus meningkat. Untuk maju sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota besar, kandidat membutuhkan biaya puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mencakup:
mahar politik kepada partai,
biaya logistik kampanye,
mobilisasi massa,
dan praktik politik uang.
Akibatnya dapat dipetakan secara jelas:
Hanya elite bermodal besar yang bisa maju,
Kepala daerah terpilih memiliki utang politik kepada sponsor.
Kebijakan publik cenderung menjadi alat pengembalian modal.
Dalam kerangka ini, pemilihan langsung bukan memperluas kedaulatan rakyat, tetapi menyaring kepemimpinan berdasarkan kapasitas finansial, bukan kapasitas ideologis atau keberpihakan sosial.
Inilah yang dimaksud Presiden Prabowo ketika berulang kali menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh berubah menjadi demokrasi kapital.
Data Korupsi Daerah: Konsekuensi Sistemik, Bukan Kebetulan
Sejak pilkada langsung pertama digelar 1 Juni 2005. Total hingga kini sudah 413 bos pemda dibui karena melakukan tindak pidana korupsi. Perinciannya yaitu: gubernur (39), wakil gubernur (7), bupati (233), wakil bupati (48), wali kota (71), dan wakil wali kota (15). Yang menarik lebih dari separuhnya bupati (56 persen).
Polanya konsisten:
korupsi perizinan,
pengadaan barang dan jasa,
jual-beli jabatan,
dan pengaturan proyek daerah.
Ini bukan semata soal moral individu, tetapi konsekuensi struktural dari sistem elektoral mahal. Kepala daerah yang lahir dari kompetisi berbiaya tinggi terdorong menggunakan kekuasaan sebagai instrumen akumulasi, bukan pelayanan publik.
Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa negara tidak akan pernah kuat jika pemimpin-pemimpinnya tersandera kepentingan modal. Dalam konteks ini, koreksi terhadap Pilkada langsung adalah langkah pencegahan sistemik, bukan pengingkaran demokrasi.
Musyawarah, Bukan Pasar Politik
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal individualistik, melainkan demokrasi Pancasila yang berakar pada musyawarah. Ia menyatakan:
“Demokrasi kita bukan demokrasi liberal. Demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila, demokrasi musyawarah, demokrasi gotong royong.”
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD—sebagai lembaga perwakilan hasil pemilu—berada dalam logika ini. Ia memindahkan kontestasi dari pasar suara yang liar ke forum politik yang dapat diatur, diawasi, dan dimintai pertanggungjawaban.
Argumen bahwa mekanisme ini menyederhanakan kedaulatan rakyat gagal memahami satu hal mendasar: kedaulatan bukan terletak pada banyaknya bilik suara, tetapi pada siapa yang mengendalikan hasil politik.
Soal Generasi Z dan Legitimasi
Penolakan Generasi Z terhadap Pilkada DPRD sering diangkat sebagai bukti krisis legitimasi. Namun data yang sama menunjukkan hal lain: tingkat kepercayaan anak muda terhadap partai politik dan lembaga perwakilan sangat rendah, bahkan lebih rendah daripada ketidakpuasan terhadap Pilkada langsung itu sendiri.
Artinya, yang dipersoalkan Gen Z bukan sekadar mekanisme, tetapi ketiadaan keadilan dan transparansi dalam politik. Mempertahankan Pilkada langsung tanpa koreksi struktural justru mempertahankan sumber frustrasi itu.
Presiden Prabowo tidak menafikan suara rakyat, tetapi menolak penipuan atas nama suara rakyat. Demokrasi yang mahal, manipulatif, dan dikuasai modal pada akhirnya akan ditinggalkan generasi muda, betapapun seringnya mereka diajak mencoblos.
Mengoreksi Mekanisme untuk Menyelamatkan Demokrasi
Data biaya politik, pola korupsi daerah, dan dominasi modal menunjukkan satu kesimpulan tegas: Pilkada langsung telah menjadi instrumen liberalisme elektoral yang menggerus kedaulatan rakyat secara nyata. Dalam kondisi seperti ini, mempertahankannya atas nama prinsip justru memperpanjang krisis legitimasi.
Presiden Prabowo telah memberi garis ideologis yang jelas: demokrasi tidak boleh tunduk pada uang, dan negara tidak boleh disandera pasar politik. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD—jika disertai transparansi dan kontrol publik—adalah koreksi rasional untuk memutus mata rantai politik uang, bukan langkah mundur.
Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak romantisme prosedural. Ia membutuhkan keberanian untuk mengakui kegagalan mekanisme liberal dan memperbaikinya.
Dan di situlah, koreksi atas Pilkada langsung menemukan legitimasi sejatinya:bukan pada bentuknya, tetapi pada kemampuannya menyelamatkan kedaulatan rakyat dari penipuan yang dilembagakan.
Penulis : Robyantoro H. Hulopi
Ketua DPW Partai PRIMA







