Gorontalo Utara, POROSNEWS.ID – Ada empat hal yang perlu diketahui bagi penjabat yang memiliki jabatan ditingkat kecamatan, Tua Bate (Kepala Adat), Ulea Lo Lipu (Camat), Tadia (Sumpah), Tahuli (Pesan) dan Tau Daa (Pembesar).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Thariq Modanggu pada prosesi adat Molo Opu Camat Biau, Minggu (13/8/2023).
“Ke empat hal yang disampaikan tadi itu adalah empat yang pertama dan empat yang ke dua adalah empat struktur adat,” ucap Bupati Thariq Modanggu.
Bupati Thariq Modanggu menuturkan, empat struktur jabatan dalam Molo Opu, dari empat hal itu satu-satunya yang bersandar pada Lipu itu hanya camat dalam bahasa Arab disebut Mudof ilahi.
“Pertama, Tau’a (Kepala Daerah), Kedua Sikili da’a (Setda), Ketiga Ulea Lo Lipu (Camat), dan ke-empat Tau Da’a,” jelas Bupati Thariq Modanggu.
Bupati Thariq Modanggu menegaskan, dalam empat struktur jabatan ini, Lipu itu melekat pada seorang camat (Ulea), dan tadi sudah dijelaskan pada tadia (Sumpah).
“Tunggulo akhirati dalam prosesi adat ini yang mendapatkan penghargaan,”ujar Bupati Thariq Modanggu.
Bupati Thariq Modanggu melanjutkan, sebetulnya yang mendapatkan penghargaan itu dihargai sepanjang hidup sehingga camat-camat yang telah selesai secara purna itu dihormati.
“Tapi tidak semuanya Ulea (Camat), sudah di terima secara adat,” jelas Bupati Thariq Modanggu.
Terakhir Bupati Thariq Modanggu akan menguraikan dengan tuntas tetapi terkendala dengan waktu yang terbatas, sehingga dirinya hanya memberikan penegasan kembali kepada Ulea Lo lipu (Camat) sudah diterima secara adat.
Penulis : Rismawati H. Yusuf
Editor : Moh. R. Laiya