ASN Mengabdi 10 Tahun Harus Sudah Menerima Satya Lencana

Boalemo156 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Setiap jenjang masa kerja ASN 10 tahun harus sudah menerima satya lencana, begitu juga untuk 20 tahun dan 30 tahun, sebab satya lencana hanya ditandatangani oleh Bapak Presiden.

Itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S. Pd, MM saat pimpin apel Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang bertempat di alun – alun Tilamuta, Selasa, (17/6/2025).

Lanjut Sherman Moridu, kepada Kasubag kepegawaian agar kiranya memproses setiap pegawai yang sudah waktunya menerima satya lencana dan jangan menunda-nunda. Jangan sampai tiba pensiun nanti tidak terurus, baik yang 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun bagi yang menduduki masa kerja 30 tahun.

Selain itu, kami juga menyampaikan penghargaan kepada kepala Inspektorat Sukardi Djakatara, Kepala Dinas Kumperindag Hasan Makuta dan para ASN yang sudah menerima SK. purna tugas.

Olehnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Boalemo menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Boalemo.

Dan marilah bersama-sama kita memperbaiki management kepegawaian supaya jenjang karir setiap pegawai sesuai pengabdian.