Kota Gorontalo, POROSNEWS.ID – Dimana – mana Penjabat Bupati Boalemo sampaikan fungsi pemerintahan itu ada empat, pertama fungsi pelayananan, tujuannya untuk menciptakan keadilan, kedua fungsi pembangunan, tujuannya menciptakan kesejahteraan, ketiga fungsi kesejahteraan, tujuannya menciptakan kemandirian artinya menghilangkan ketergantungan masyarakat kepada pemerintah atau pihak-pihak lain dan fungsi pemerintahan terakhir, regulasi atau pengaturan tujuannya menciptakan ketertiban.
Itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur saat menghadiri sosialisasi coaching clinik penyusunan inventaris aset desa berbasis aplikasi Sipades yang digagas oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Boalemo yang bertempat di Hotel Amaris Kota Gorontalo, Sabtu (8/7/2023).
Harapannya implementas dari aplikasi Sipades tutur Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan aset desa yang tertib, efektif dan efisien serta menjadi pedoman dalam pengelolaan aset desa kedepan.
“Kepada peserta yang mengikuti sosialisasi agar benar-benar menyimak materi-materi yang disampaikan para pemateri dan bisa mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” harap Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur.
Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., Asisten I Boalemo Ir. Riswita Novia Is. Manto, M.Si., Kepala Dinas Sosial dan PMD Dra. Mondru Mopangga, Pemateri Kajari Tilamuta Yopy Adriansyah, SH., MH., para Camat dan peserta Bendahara Desa se-Kabupaten Boalemo.
Penulis : Siskawati Usman
Editor : M. R. Laiya