POROSNEWS.ID, Kota Gorontalo – Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, angka anak putus sekolah di Kabupaten Bone Bolango masih menjadi perhatian. Bahkan, Kecamatan Tilongkabila dan Kecamatan Kabila tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif.
Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango memperkuat komitmennya dalam menjamin hak pendidikan setiap anak menjelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026. Berbagai langkah strategis disiapkan untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat putus sekolah, pekerja anak, maupun perkawinan usia anak.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (2/7/2026).
Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Suwawa dan Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Bone Bolango tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Tahun 2026 sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi.
“Saya mendapat laporan bahwa angka putus sekolah di Bone Bolango cukup tinggi. Informasi yang saya terima, kasus terbanyak berada di Kecamatan Tilongkabila dan Kecamatan Kabila. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.
Merespons kondisi tersebut, Sekda meminta seluruh camat, kepala desa, dan lurah, khususnya di dua kecamatan tersebut, agar segera bergerak melakukan pendataan langsung terhadap anak-anak usia sekolah di wilayah masing-masing sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Selain pendataan, pemerintah daerah juga mendorong pendekatan persuasif kepada orang tua agar memahami pentingnya pendidikan bagi masa depan anak. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka anak tidak sekolah sekaligus mencegah anak memasuki dunia kerja di usia dini maupun melakukan perkawinan anak.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah, lembaga peradilan, institusi pendidikan, serta instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak agar setiap kasus dapat ditangani secara terpadu.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga mengajak media massa dan berbagai lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak anak, sehingga kesadaran masyarakat terus meningkat.
Iwan menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak telah didukung dengan regulasi yang memadai, di antaranya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
“Jangan sampai ada anak yang putus sekolah, ada anak yang bekerja pada usia yang belum memenuhi syarat, atau ada anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-haknya. Media dan lembaga kemasyarakatan harus kita libatkan untuk terus mengedukasi masyarakat. Ini adalah investasi besar untuk masa depan daerah,” pungkasnya.






