POROSNEWS.ID, Boalemo – Melalui intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran dengan melakukan pemotongan beberapa item belanja daerah yang wajib dijalankan.
Kebijakan efisiensi belanja dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, dengan mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak sebagaimana dalam penjabaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, tutur Penjabat Sekretaris Daerah Syafrudin Lamusu saat memimpin apel Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, yang berlangsung di alun – alun Kota Tilamuta, Senin, (17/2/2025).
Efisiensi ini, nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan pembatasan operasional dengan mengurangi anggaran minimal kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, kegiatan seremonial dan penggunaan sarana prasarana.
Setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan ada evaluasi penyesuaian DIPA 2025 untuk mendukung program Asta Cita dan program pemerintahan PAHAM di daerah.
Saya berharap semua ASN, untuk terus mempertahankan kinerja mendukung penuh arah kebijakan pemerintahan yang dirancang untuk kemajuan daerah Boalemo.
Kemudian menghadapi bulan suci Ramadhan, diharapkan kepada OPD terkait agar dapat memantau kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan mewaspadai setiap gejala yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Pada apel korpri, didampingi Staf Ahli Bupati Yokop Yusuf Musa, S.Sos., MM., menyerahkan SK. Purna Tugas dan SK. Jabatan baru kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo serta santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Alkif Agunta aparat Desa Lahumbo. (Adv).