Boalemo, POROSNEWS.ID – Secara diam-diam pertambangan ilegal beroperasi di Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.
Ada tambang di Kecamatan Mananggu, setelah kami menerima informasi pada tanggal 17 Februari 2022 dari pemerintah daerahz melalui ibu Asisten II Boalemo Fadlina Podungge bahwa ada pertambangan ilegal di Bendungan dan sudah menggunakan alat berat.
Selanjutnya tanggal 18 Februari 2022 jelas Camat Mananggu Sumantri Karim, kami langsung naik lokasi didampingi Satpol-PP, namun alat berat tersebut tidak beraktivitas tapi ada di area pertambangan.
“Dan perjalanan menuju lokasi pertambangan ilegal, mulai dari pemukiman sampai pertigaaan, setelah start mulai jalan kaki menuju lokasi cukup memakan waktu dua jam,” ungkap Camat Mananggu Sumantri Karim.
Alhamdulillah, begitu kami berada dilokasi, tak ada siapapun dilokasi kecuali alat yang terparkir, namun pemilik alat dan lokasi sudah kami ketahui (tak dijelaskan kalau siapa namanya).
Lalu kami langsung temui, dan disampaikan bahwa itu tidak bisa dilanjutkan karena melewati imtek PDAM, setelah kami turun, namun sudah tidak ada aktivitas.
Kemudian pada tanggal 14, Kepala Desa Bendungan melakukan konfirmasi kepada kami, dimana akan memasukkan alat berat tapi kearah kanan, menurut informasi mereka, itu tidak mengganggu atau melewati imtek PDAM.
Mereka juga sudah melewati polres, dan sudah melaporkan bahwa beliau sudah dari Polres, sepanjang itu tidak mengganggu PDAM dan aktivitas masyarakat, menurut beliau itu bisa, itupun alasan beliau hanya untuk ingin mencari tahu dulu, apa memang ada emas dilokasi tersebut.
Alhamdulillah, komunikasi saya lewat group bersama Kepala Desa Bendungan aktif, sehingga hasil awal 12 gram yang sering dipublikasi dan saya tinggal dengar informasi kedua ada sampai satu ons, tapi sekarang sudah tidak ada informasi lagi.
Akhirnya alat tiba-tiba turun kata Camat ManangguSumantriKarim, katanya tidak bisa memampui keinginan desa, karena desa menginginkan bahwa alat masuk harus bayar 25 persen sedangkan setiap pengolahan 15 persen, setelah hitung-hitungan alat tidak bisa dimampui atau perusahaan yang mengolah tidak mampu mengikuti keinginan dari Kepala Desa Bendungan.
Sehingga aktivitas sudah tidak ada, tapi yang ada sekarang tinggal pertambangan rakyat yang berlokasi dilahan masyarakat tapi diwilayah pemukiman masyarakat, tapi berada sebelah kanan wilayah Desa Kaaruyan dan Tromolnya dikampung.
Setelah mendengar penjelasan dari Camat Mananggu Sumantri Karim terkait pertambangan ilegal, Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo menyepakati bahwa pertambangan ilegal di Desa Bendungan di hentikan dan diperintahkan camat segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam rapat Forkopimda dihadiri Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si., Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hamabali, Kajari Boalemo, Dandim 1316 Boalemo, Wakapolres, Sekretaris Daerah Sherman Moridu, pimpinan OPD dan para camat. (f).