POROSNEWS.ID, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan penambang rakyat terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/9/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta penting yang memperkuat dugaan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT GM.
Para saksi dari masyarakat Bone Bolango menegaskan bahwa mereka telah menempati dan mengelola wilayah tersebut sejak 1991 hingga sekarang. Sementara itu, PT GM disebut tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di Bone Bolango sejak 1998 hingga 2010. Baru setelah 2011 perusahaan mulai aktif kembali.
Kepada awak media, Penasehat Hukum yang mewakili warga Rongki Ali Gobel menjelaskan, sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi saksi.
Selain saksi dari masyarakat, sidang kali ini juga menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Kindom makkulawuzar.,S.Hi.,MH, Ahli Hukum Administrasi.
Dalam pendapatnya, saksi ahli menegaskan, bahwa SK Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan ESDM cacat hukum dan harus batal demi hukum.
Beberapa poin yang menjadi dasar pendapat tersebut antara lain:
SK tidak memenuhi syarat formil administrasi.
SK bertentangan dengan tiga regulasi sektoral yang berlaku.
Dalam SK ESDM, terdapat penetapan wilayah PT GM yang mencakup sekitar 600 hektar kawasan hutan Taman Nasional, tanpa persetujuan Presiden dan DPR RI sebagaimana diatur undang-undang.
Pasca lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PT GM dan ESDM tidak melakukan penyesuaian kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan satu tahun, melainkan baru menyesuaikannya setelah tujuh tahun.
Amandemen kontrak dan SK ESDM tidak menyesuaikan jangka waktu operasi produksi sebagaimana diatur undang-undang (20 tahun), melainkan tetap mempertahankan jangka waktu 30 tahun.
Menurut ahli, seluruh cacat tersebut menegaskan bahwa SK ESDM yang menjadi objek gugatan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum karena melanggar tiga regulasi sektoral,” tegas ahli di hadapan majelis hakim.
Sidang ini dinilai menjadi titik krusial dalam gugatan yang diajukan penambang rakyat. Jika dalil cacat hukum ini dikabulkan, bukan hanya SK yang bisa gugur, tetapi juga dapat membuka jalan bagi kemungkinan dialihkannya sebagian konsesi PT GM menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagaimana telah lama diperjuangkan masyarakat Bone Bolango.