POROSNEWS.ID, Boalemo – Perubahan APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal yang di susun untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah. Dimana perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah serta pembiayaan daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel sampai dengan akhir anggaran.
Itu disampaikan oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau pada pidato pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di sidang Paripurna DPRD, Senin, (3/8/2026).
Sebab dalam pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah menghadapi dinamika fiskal yang cukup menantang. Kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah, khususnya penyesuaian Alokasi Dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dana alokasi khusus serta beberapa komponen transfer lainnya yang berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah.
Namun oemerintah daerah tetap berkewajiban memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, menjaga keberlangsungan pelayanan dasar, memenuhi ketentuan mandatory Spending serta memastikan program – program prioritas pembangunan tetap dapat dilaksanakan.
Untuk itu, kami mengharapkan dukungan, masukan serta kerja sama yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota legislatif Kabupaten Boalemo agar pembahasan rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Rancangan perubahan APBD Kabupaten Boalemo tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos., di dampingi Wakil Ketua 1 Ir. Husain Etango, Wakil Ketua II Iwan Woluwo, S.Ag, Sekretaris Daerah Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP. M. Si dan para Anggota legislatif serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.











