Sekda Iwan Mustapa : Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Harus Dimulai dari Lingkungan Pemda

Bonebolango107 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai memperkuat langkah penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penguatan tersebut tidak hanya menyangkut larangan merokok, tetapi juga diarahkan pada pembenahan pengawasan, kelembagaan, hingga penerapan penghargaan dan sanksi bagi pihak yang terlibat.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan regulasi KTR yang telah dimiliki pemerintah daerah harus diterjemahkan dalam pelaksanaan yang nyata di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan penerapan KTR perlu didukung sistem pengawasan yang jelas serta pembagian tugas kelembagaan yang terukur.

“Evaluasi kita mencakup kelembagaan, kemudian bagaimana mekanisme reward dan punishment diterapkan. Implementasinya harus dimulai dari lingkungan pemerintah daerah,” ujar Iwan Mustapa usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).

Iwan menegaskan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menjadi contoh sebelum mendorong masyarakat untuk mematuhi ketentuan KTR.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi bagian dari pembenahan tersebut.

Ia juga menilai keberadaan perangkat pengawasan perlu diperjelas. Baik dalam bentuk satuan tugas maupun kelembagaan lainnya, pengawasan harus memiliki tugas dan indikator yang terukur.

“Yang diperlukan adalah perangkat pengawasan yang jelas, apakah melalui satgas atau bentuk kelembagaan lainnya, sehingga perda yang sudah ada benar-benar bisa dikawal pelaksanaannya,” katanya.

Selain pengawasan, Pemkab Bone Bolango juga membuka ruang penerapan sistem penghargaan dan sanksi dalam mengukur kepatuhan OPD.

Tingkat pelaksanaan KTR di masing-masing perangkat daerah dapat dipetakan melalui persentase kepatuhan. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Bahkan, OPD yang mampu menerapkan ketentuan KTR secara konsisten berpeluang mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Di sisi lain, Iwan menjelaskan bahwa penerapan KTR tetap memperhatikan pengaturan bagi perokok di lokasi yang memang diperbolehkan.

Untuk lingkungan kerja, pimpinan OPD diminta menyediakan ruang khusus merokok yang berada di luar area utama kantor serta tidak mengganggu aktivitas dan lingkungan kerja.

“Untuk tempat kerja, pimpinan OPD tetap diminta menyediakan ruang khusus bagi perokok. Lokasinya harus berada di luar area utama kantor dan tidak mengganggu lingkungan kerja,” jelasnya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh.

Tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, sarana ibadah, transportasi, serta sejumlah ruang publik lainnya merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas merokok.

Bone Bolango sendiri telah memiliki landasan hukum sebagai dasar penerapan KTR. Karena itu, Iwan menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak agar regulasi tersebut tidak berhenti sebatas papan larangan maupun slogan.

“Intinya adalah komitmen bersama. Pengaturan bagi perokok tetap ada di tempat yang diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Penerapan KTR di Bone Bolango sekaligus diarahkan untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sejalan dengan identitas daerah yang mengedepankan konservasi dan kualitas ruang hidup masyarakat.