Boalemo, POROSNEWS.ID – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai upaya melindungi masyarakat, dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya dalam melaksanakan tugas penanganan bencana.
Membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta lainnya, ungkap Sekretaris Daerah Boalemo Sherman Moridu pada Pembinaan dan Pelatihan peningkatan kapasitas anggota Sat-Linmas Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2022 yang digelar oleh Satpol-PP Boalemo, bertempat di Kantor BKD-Diklat Desa Tutulo Kecamatan Botumoito, Jumat (2/12/2022).
Satuan perlindungan masyarakat (Sat-Linmas) kata Sekretaris Daerah Sherman Moridu, organisasi yang beranggotakan masyarakat yang berada di desa, dibentuk oleh kepala desa untuk melaksanakan perlindungan.
“Dan terdapat beberapa kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya, berkenanlah Sat-Linmas untuk menghadapinya,” jelas Sekretaris Daerah Sherman Moridu.
Saya berharap anggota Sat-Linmas dapat membantu aparat keamanan dalam menanggulanginya. Bantuan sekecil apapun dalam rangka mewujudkan suatu daerah menjadi aman dan nyaman. (f).