RPIK Tak Terpisahkan Dari RPJMD

Boalemo, POROSNEWS.ID – Dokumen rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017 – 2022.

Hal itu disampaikan oleh penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si., diwakili Asisten III Setda Boalemo Rahmat Biya, S.KM., MM., saat membuka Focus Group Discussion Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten periode 2022 – 2042 di Kabupaten Boalemo yang di selenggarakan oleh Dinas Kumperindag, bertempat di hotel Grand Amalia Desa Modelomo, Kamis (8/12/2022).

Rencana Induk Pembangunan Kabupaten dalam amanah undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 11 menyebutkan bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan Industri Kabupaten/kota yang disusun mengacu pada rencana pembangunan Industri Nasional, dan Peraturan menteri nomor 110 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan rencana Pembangunan Industri Provinsi dan rencana Pembangunan Kabupaten/kota.

Berdasarkan sinkronisasi dari beberapa aturan ini, telah mempertimbangkan potènsi sumber daya daerah, keserasian dan keseimbangan dengan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan pembangunan industri yang akan diarahkan pada pengembangan industri unggulan kabupaten.

Saya berharap, kepada peserta FGD supaya dapat memberikan masukan terkait rencana induk Pembangunan Industri di Kabupaten Boalemo.

FGD turut dihadiri Kepala Dinas Kumperindag yang di wakili Kepala Bidang Industri Hengki Popalo,Tim ahli dàn perwakilan pimpinan OPD terkait. (f).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *