POROSNEWS.ID – Tulisan Waksito Giri Sasongko yang berjudul “Revolusi dari Istana: Antara Ambisi dan Ancaman Negara Gagal” yang dimuat di laman www.berdikarionline.com tanggal 20 Juni 2026 menghadirkan kritik yang penting terhadap agenda transformasi ekonomi yang sedang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kekhawatiran mengenai tata kelola, kapasitas negara, potensi konflik kepentingan, hingga ancaman pembentukan oligarki baru merupakan peringatan yang patut diperhatikan. Tidak ada transformasi besar yang dapat berhasil tanpa institusi yang kuat, birokrasi yang profesional, dan pengawasan publik yang efektif.
Namun demikian, persoalan mendasar yang kurang mendapat perhatian dalam tulisan tersebut adalah mengapa agenda transformasi ini muncul dan apa sebenarnya yang hendak diubah. Sebelum mempertanyakan keberhasilan revolusi yang sedang berlangsung, kita perlu terlebih dahulu memahami masalah yang ingin diselesaikannya.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia mengalami paradoks pembangunan. Di satu sisi, negeri ini kaya akan sumber daya alam, memiliki bonus demografi yang besar, dan menjadi salah satu ekonomi terbesar di dunia. Namun di sisi lain, struktur ekonominya masih ditandai oleh ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah, lemahnya industrialisasi nasional, tingginya ketimpangan penguasaan aset, serta dominasi praktik rente yang membuat nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati segelintir pihak. Dalam situasi seperti itu, pertumbuhan ekonomi sering kali tidak berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan.
Inilah yang dalam sejumlah tulisan disebut sebagai gejala Serakahnomics—suatu keadaan ketika aktivitas ekonomi lebih banyak diarahkan untuk mengakumulasi keuntungan jangka pendek melalui rente, spekulasi, dan penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu daripada membangun kapasitas produktif bangsa. Kritik terhadap model pembangunan seperti ini bukanlah kritik terhadap pasar, melainkan kritik terhadap distorsi pasar yang menyebabkan manfaat pembangunan tidak tersebar secara adil.
Karena itu, ketika pemerintah mendorong hilirisasi industri, memperkuat ketahanan pangan, membangun kemandirian energi, mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih, memperkuat peran BUMN strategis, serta mengonsolidasikan investasi nasional melalui berbagai instrumen pembangunan, yang sedang dilakukan sesungguhnya bukan sekadar menjalankan program-program sektoral. Yang sedang berlangsung adalah upaya melakukan transformasi struktural terhadap fondasi ekonomi nasional.
Di sinilah makna sesungguhnya dari narasi “revolusi sudah dimulai dari istana”. Revolusi yang dimaksud bukanlah revolusi politik dalam pengertian perebutan kekuasaan atau perubahan sistem ketatanegaraan. Revolusi tersebut adalah perubahan arah pembangunan yang dimulai dari pusat pengambilan kebijakan negara. Untuk pertama kalinya setelah sekian lama, negara secara terbuka berusaha mengoreksi model pembangunan yang terlalu bergantung pada ekspor bahan mentah, konsumsi domestik, dan mekanisme pasar yang tidak selalu mampu menjamin pemerataan.
Jika sebelumnya sumber daya alam lebih banyak diekspor dalam bentuk mentah, kini negara mendorong hilirisasi agar nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri. Jika sebelumnya devisa hasil ekspor banyak mengalir ke luar negeri, kini negara berusaha memperkuat pemanfaatannya bagi pembiayaan pembangunan nasional. Jika sebelumnya pembangunan ekonomi terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan tertentu, kini negara berupaya memperluas basis ekonomi rakyat melalui penguatan desa, koperasi, dan sektor produktif. Perubahan orientasi inilah yang menjadikan istilah “revolusi dari istana” memiliki makna substantif, bukan sekadar slogan politik.
Dalam konteks ini, penggunaan teori Barrington Moore Jr. dan Ellen Kay Trimberger oleh WGS juga perlu dibaca secara lebih hati-hati. Moore memang menjelaskan beberapa jalur modernisasi politik, termasuk pengalaman negara-negara yang melakukan transformasi dari atas. Akan tetapi, Moore tidak pernah menyatakan bahwa setiap transformasi yang dipimpin negara pasti berakhir pada fasisme atau kegagalan. Ia menjelaskan pengalaman historis yang sangat spesifik, dipengaruhi oleh struktur kelas, kondisi sosial, dan dinamika politik yang berbeda-beda pada masing-masing negara.
Demikian pula dengan Trimberger. Dalam Revolution from Above, ia menunjukkan bahwa negara dapat menjadi motor perubahan sosial dan ekonomi ketika memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai dan mampu menjaga otonomi kebijakannya. Restorasi Meiji di Jepang, reformasi Kemal Ataturk di Turki, maupun modernisasi yang dilakukan Nasser di Mesir menunjukkan bahwa transformasi besar sering kali membutuhkan kepemimpinan politik yang kuat dan kemampuan negara untuk mengorganisasikan sumber daya nasional.
Karena itu, perdebatan yang relevan bukanlah apakah negara boleh memimpin perubahan atau tidak. Pertanyaannya adalah apakah negara memiliki kapasitas untuk menjalankannya secara efektif, transparan, dan akuntabel. Kritik terhadap tata kelola tentu harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun kritik terhadap pelaksanaan kebijakan tidak otomatis membatalkan urgensi arah kebijakan itu sendiri.
Pandangan yang melihat negara dan pasar sebagai dua kutub yang harus dipertentangkan juga kurang mencerminkan realitas pembangunan modern. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa transformasi ekonomi yang berhasil justru lahir dari hubungan yang seimbang antara keduanya. Negara menyediakan arah, regulasi, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional, sementara sektor swasta menjadi mesin pertumbuhan dan inovasi. Pendekatan semacam ini sejalan dengan gagasan yang dapat disebut sebagai Sumitronomics—yakni pertumbuhan yang digerakkan oleh aktivitas ekonomi produktif, tetapi diarahkan oleh negara untuk menghasilkan pemerataandan kemandirian nasional.
Dengan demikian, agenda yang sedang dijalankan saat ini bukanlah upaya menggantikan mekanisme pasar dengan kontrol negara yang berlebihan. Sebaliknya, agenda tersebut merupakan usaha untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dalam kerangka kepentingan bangsa, bukan semata-mata untuk melayani kepentingan kelompok yang paling kuat secara ekonomi.
Narasi bahwa Indonesia sedang bergerak menuju kondisi yang mengarah pada negara gagal juga perlu diuji secara objektif. Berbagai indikator menunjukkan bahwa fondasi ekonomi nasional masih relatif kuat. Investasi tetap berjalan, sistem keuangan tetap terjaga, cadangan devisa berada pada tingkat yang memadai, dan kapasitas fiskal negara masih mampu menopang agenda pembangunan. Tantangan yang ada memang nyata, tetapi belum cukup untuk dijadikan dasar menyimpulkan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju kegagalan negara.
Pada akhirnya, inti perdebatan ini bukanlah soal siapa yang benar antara negara dan pasar, atau siapa yang lebih optimistis dan pesimistis terhadap masa depan Indonesia. Inti persoalannya adalah apakah bangsa ini memiliki keberanian untuk melakukan koreksi terhadap model pembangunan lama yang belum sepenuhnya berhasil mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di titik inilah Pasal 33 UUD 1945 menemukan relevansinya. Pasal tersebut tidak sekadar menjadi dasar hukum perekonomian nasional, melainkan menjadi kompas moral pembangunan bangsa. Amanatnya jelas: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, upaya memperkuat kedaulatan pangan, energi, industri nasional, koperasi, dan penguasaan negara atas sumber daya strategis bukanlah penyimpangan dari arah pembangunan nasional, melainkan upaya mengembalikan pembangunan kepada cita-cita konstitusi.
Transformasi yang sedang berlangsung tentu belum sempurna. Ia akan menghadapi hambatan, resistensi, bahkan kegagalan pada berbagai tingkatan pelaksanaan. Namun menilai seluruh agenda tersebut semata-mata dari risiko yang menyertainya tanpa melihat tujuan besar yang hendak dicapai berisiko membuat kita kehilangan perspektif yang lebih mendasar. Apa yang sedang berlangsung hari ini bukan sekadar rangkaian kebijakan ekonomi, melainkan ikhtiar untuk membangun kembali fondasi kemandirian nasional. Dan dalam pengertian itulah, revolusi sesungguhnya telah dimulai dari istana.
Achmad Herwandi, Penulis adalah bendahara umum Partai PRIMA












